Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengaku ada andil kesalahan pihaknya dalam kasus robot trading yang selama ini marak di masyarakat. Kesalahan itu berkaitan dengan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan bahaya robot trading.
Plt Ketua Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan sebelumnya pihak Bappebti merasa hal tersebut bukan ranahnya, tetapi pihak kepolisian. Dampaknya, banyak yang menyalahgunakan nama Bappebti yang katanya sudah memberikan izin.
"Kesalahan kami memang tidak secara dini mengingatkan kepada masyarakat. Saya akui itu kesalahan kami tidak secara dini mengingatkan masyarakat karena kami menganggap bukan ranah Bappebti. Tetapi ternyata banyak pihak-pihak mengatasnamakan seolah-olah memperoleh izin dari Bappebti, ini menjadi permasalahan yang berlarut-larut," dalam Outlook Bappebti 2023, di Kantor Bappebti, Rabu (4/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, penipuan robot trading ditegaskan oleh Didid pihaknya tidak pernah memberikan izin Bappebti. Namun, ada izin dari Kementerian Perdagangan yakni penjualan alat dari robot trading itu sendiri. Bukan transaksi keuangannya.
"Robot trading tidak pernah memperoleh perizinan dari Bappebti. Mereka memperoleh dari Kementerian Perdagangan untuk menjual barang robot trading itu. Jadi izin Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), izin menjual langsung robot trading," jelasnya.
Sementara izin untuk transaksi atau investasi harus memenuhi sejumlah kriteria berjangka komoditi. Di mana dalam kriteria itu tidak termasuk robot trading.
Didid juga menjelaskan transaksi jual beli aset berjangka itu tidak melalui pihak ketiga, tetapi langsung ke pedagang aset atau pialang. Sementara robot trading sendiri sistemnya dikumpulkan di satu orang, kemudian akan ditransaksikan dengan robot trading dengan embel-embel pasti untung.
"Yang jamin pasti untung itu memang suatu kesalahan, tidak ada investasi langsung untung. Tidak ada yang menjamin dengan mesin itu. Jadi investasi itu tetap orang per orang, investor langsung yang melakukan transaksi itu. Yang terjadi kemarin itu ada pihak yang mengatakan saya punya robot trading yang penting pasti bagus," tutupnya.
Kasus robot trading memang telah marak di masyarakat dan banyak memakan korban. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2022 selama Januari-1 Desember 2022, tercatat total transaksi terkait investasi ilegal atau robot trading mencapai Rp 35 triliun. Sebanyak 662 rekening dihentikan sementara terkait kegiatan ini dengan nilai Rp 761 miliar.
(ada/dna)