Kasus robot trading DNA Pro kini memasuki babak baru. Sebanyak 10 terdakwa dalam kasus kini telah menerima tuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (11/1), JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi berupa pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," kata JPU Dior Sianturi.
Para terdakwa juga didenda miliran rupiah, atau apabila denda tidak dibayarkan, hukuman kurungan mereka akan ditambahkan sesuai dengan pasal yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum dari sekitar 300 korban penipuan, Wardaniman Larosa, menyatakan kecewa atas tuntutan yang diajukan JPU untuk para terdakwa. Ia menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian korban.
"Kami sangat menyayangkan tuntutan ringan dari jaksa penuntut umum tersebut karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya bagi klien kami," terang Wardaniman Larosa dari kantor hukum Warda Larosa & Partners.
"Klien kami sebanyak kurang lebih 300 orang telah mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar. Berharap seharusnya para terdakwa dituntut maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, sehingga kami yakin majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam kasus DNA Pro ini," pungkasnya.
DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada 28 Januari 2022 lalu.
(dna/dna)