Bappebti Dilaporkan ke Ombudsman Gegara Lambat Urus Izin Calon Bursa Kripto

ADVERTISEMENT

Bappebti Dilaporkan ke Ombudsman Gegara Lambat Urus Izin Calon Bursa Kripto

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 02 Feb 2023 20:30 WIB
Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jl Rasuna Said
Gedung Ombudsman/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Lembaga yang mengawasi pelayanan publik, Ombudsman baru saja mendapatkan pengaduan dari perusahaan bursa berjangka PT Digital Future Exchange (DFX) soal bursa kripto. Ombudsman mengungkap bahwa DFX telah mengajukan permohonan izin terkait permohonan bursa berjangka komoditi yang ujungnya menjadi bursa aset kripto.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan dari sisi pelapor semua prosedur yang harus dipenuhi berdasarkan regulasi yang ada sudah memenuhi ketentuan. Namun, sampai saat ini dari laporan perusahaan belum mendapatkan izin menjadi calon bursa kripto. Pelapor menduga ada kesengajaan penundaan atas dikeluarkannya izin tersebut.

"Substansi Ombudsman tergantung permintaan, pelapor ini menginginkan diduga ada penundaan berlarut Bappebti terkait prosedur perizinan bursa kripto. Tadi Pak Didid statusnya belum ditolak dan diterima," ungkap Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika konferensi pers di Kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).

Yeka menyebut, Ombudsman sudah memeriksa jajaran direksi dari PT DFX. Nantinya dijadwalkan lagi untuk menyampaikan keterangan dari Bappebti.

"Kami sudah memeriksa pelapor dalam hal ini jajaran direksi PT DFX nanti permintaan keterangan berikutnya dengan Bappebti kami sudah tentukan waktu kemungkinan besar dicari waktu yang kosong minggu depan agar bisa dilihat keterangan dari Bappebti," ujarnya.

Mengutip laman resmi perusahaan, PT DXF menyebut perusahaan sebagai bursa berjangka ketiga di Indonesia yang terdaftar di Bappebti. DFX mengatakan pihaknya berkomitmen untuk fokus pada penyelenggaraan transaksi dan memfasilitasi perdagangan aset kripto dan produk derivatif aset kripto serta transaksi berbasis blockchain lainnya.

DFX juga mengatakan sudah tersertifikasi ISO 27001 tentang standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di bawah Kominfo.

Bappebti Cek Laporan

Sementara Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut laporan tersebut. Namun ia menegaskan, pihaknya memang belum menerima perusahaan manapun untuk menjadi pemegang bursa kripto.

Didid mengakui bahwa sulit untuk membentuk bursa kripto karena tidak ada percontohan serupa baik di dalam maupun luar negeri. Jadi, selektivitas yang dilakukan Bappebti diklaim sebagai bentuk kehati-hatian dalam membentuk bursa kripto.

"Kehati-hatian ini memang mengakibatkan proses yang agak panjang, ini akan saya sampaikan kira-kira secara garis besar dengan advice-advice ke Ombudsman, bahwa ini bukan kami dengan sengaja itu enggak, memang kami belum bisa memutuskan iya atau tidak dengan itu," ujar Didid.

Didid pun mengatakan ke depan akan lebih aktif lagi dalam menyeleksi perusahaan untuk pembentukan bursa kripto. Ia menuturkan akan memberikan masukan dan pedoman kepada perusahaan yang daftar, sehingga bursa kripto tidak hanya terbentuk karena pemenuhan administrasi semata.

"Nah kami akan memberikan, kalau kemarin ini belum bisa udah, belum bisa sudah. Kalau sekarang ini belum bisa, ini loh yang diperbaiki bla bla bla sebaiknya begini. Jadi kami akan lebih aktif lagi untuk mendorong, para calon ini bisa memenuhi kriteria yang kami harapkan. Dari sisi administrasi sudah memenuhi, apakah akan anda puas jika bursa kripto didirikan hanya karena memenuhi dokumentasi administrasi," tutupnya.

(ada/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT