Jangan Coba-coba deh Pakai Pinjol Ilegal, Kalau Nagih Sadis dan Ngeri!

ADVERTISEMENT

Jangan Coba-coba deh Pakai Pinjol Ilegal, Kalau Nagih Sadis dan Ngeri!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 20 Feb 2023 14:37 WIB
Pinjam Online
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Heboh di Twitter soal debt collector atau penagih pinjaman online yang menggunakan ancaman. Tak cuma itu debt collector ini juga menyebar foto-foto pribadi milik orang yang punya utang.

Dikutip dari akun @da***** ada debt collector yang meneror, mengancam dan berkata-kata kasar. "Ini kapan akan ditindak? Apalagi ditambah ancaman sebar data pribadi bukankah itu termasuk pelanggaran data pribadi seseorang," tulisnya, dikutip Senin (20/2/2023).

Kemudian akun @pa***** yang menuliskan jika saat ini tak bisa dibedakan penagihan debt collector dengan aplikasi legal dan ilegal. "Sama-sama tidak ada etika dan sopan santun yang baik, dari mulai menyumpahi, berkata kasar dan mengancam. Apakah @ojkindonesia tidak menindaklanjuti keluhan para nasabah?," tulisnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan hal ini terjadi karena mudahnya membuat situs atau aplikasi, sehingga pinjol yang sudah diblokir terus-terusan muncul. Tongam mengungkapkan pinjol ilegal ini memang meresahkan karena jumlah pinjaman yang cair lebih kecil dibanding yang diajukan.

Dia menyebutkan, ada juga pelecehan yang dilakukan oleh debt collector. Hal ini karena pinjol ilegal biasanya mengakses dan bisa menarik seluruh kontak HP peminjam hingga mengakses galeri.

"Mereka itu melecehkan dengan mengirimkan gambar tidak senonoh ke seluruh kontak HP peminjam," ujarnya.

Sebelumnya Tongam menyebutkan, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga.

"SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.



Simak Video "Pimpinan Pinjol Ilegal di DKI Belum Terciduk, Kemungkinan di Luar Negeri"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT