PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) buka suara setelah masuk dalam daftar entitas investasi ilegal Satgas Waspada Investasi (SWI). eFishery menegaskan tidak memiliki atau menjual produk investasi.
"PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) tidak memiliki produk investasi dan dalam menjalankan kegiatan usahanya, eFishery tidak memasarkan atau menjual produk investasi dalam bentuk apapun yang ditawarkan kepada masyarakat luas ataupun kepada kalangan tertentu," kata eFishery dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).
Manajemen menyebut eFishery telah memiliki izin legalitas yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, eFishery juga telah mendapatkan sertifikat terkait jasa produksi budidaya ikan air payau.
"eFishery terus berkomitmen untuk menerapkan dan mengedepankan praktik terbaik dalam menjalankan bisnis sebagai upaya untuk membangun solusi akuakultur bagi para pembudidaya ikan dan petambak udang di Indonesia," tulis eFishery.
eFishery adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia sarana teknologi, platform digital, dan e-commerce budidaya ikan dan udang. Startup yang beroperasi sejak 2013 ini menjadi pelopor pengembangan solusi dan inovasi di sektor akuakultur, serta membantu lebih dari 100,000 pembudidaya ikan dan udang di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 8 entitas investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online (pinjol) ilegal pada Februari 2023. SWI telah menghentikan 8 entitas investasi tak berizin tersebut. Rinciannya 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 4 entitas melakukan kegiatan tanpa izin lainnya.
Berikut daftar perusahan yang menawarkan investigasi ilegal berdasarkan data SWI:
1. https://eclubciputra.com/ (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club), kegiatan usaha penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama Ciputra Enterpreneurs Club
2. Sinergi Mitra Indonesia, kegiatan usaha penawaran investasi tanpa izin
3. PT Mahakarya Berkah Madani (MBM), kegiatan usaha penawaran investasi tanpa izin
4. https://m.luxurysvip180.com, kegiatan usaha penawaran investasi tanpa izin
5. PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery, kegiatan usaha budidaya perikanan tanpa izin
6. Dream Hope 7, kegiatan usaha penawaran investasi uang dengan sistem member get member tanpa izin
7. PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia, kegiatan usaha penyedia jasa pembayaran tanpa izin
8. PT Digital Orcan Indonesia, kegiatan usaha penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
Lihat juga Video: IRT di Sukabumi jadi Pelaku Investasi Bodong di Sukabumi