Makan Banyak Korban, Robot Trading Masih Boleh Digunakan?

ADVERTISEMENT

Makan Banyak Korban, Robot Trading Masih Boleh Digunakan?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 08 Mar 2023 16:06 WIB
DNA Pro adalah penipuan investasi yang sedang ramai dibicarakan masyarakat. Sebenarnya, apa itu DNA Pro? Bagaimana cara kerjanya? Berikut informasinya.
Ilustrasi.Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kasus robot trading banyak memakan korban. Kasus terbaru, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap kepolisian Polresta Malang Kota atas perkara expert advisor atau robot trading Auto Trade Gold (ATG). Kasus dugan penipuan robot trading ATG yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama menyebabkan kerugian lebih dari Rp 15 miliar.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Bappebti Tirta Karma Senjaya menyebut robot trading boleh saja digunakan, dengan catatan harus mengikuti ketentuan Bappebti.

"Ya robot trading boleh digunakan tapi sesuai ketentuan Bappebti, kan ada ketentuannya di Perba 12 2022," ujar Tirta saat dihubungi detikcom, Rabu (8/3/2023).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bappebti RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Beleid tersebut ditetapkan pada 2 September 2022.

Menurutnya, robot trading sebelumnya hanya berbekal izin PSE kominfo. Dalam prakteknya banyak yang menggunakan sistem MLM yang memuat upline (atasan) dan downline (bawahan). Padahal sistem tersebut tidak dikenal dalam investasi Indonesia.

"Yang tidak benar yang pakai skema ponzi, pengumpulan dana dari downline ke topline. Kalau itu kan sudah jelas memperkaya topline. Kan tersangkanya dari beberapa cse, tersangkanya jadi seperti seluruhnya topline. Karena mereka mau menerima semua. Sedangkan yang dirugikan yang paling bawah," bebernya.

Ia mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan robot trading yang berizin oleh Bappebti. Dalam Perba 12 2022, disebutkan bahwa robot trading dilarang menjanjikan profit pasti atau bebas risiko.

"Menjanjikan bahwa penggunaan dari nasihat berbasis teknologi informasi dapat menghasilkan profit yang pasti, konsisten, dan/atau bebas risiko," bunyi pasal 5 ayat (3) huruf a.

Disebutkan juga robot trading harus mendapatkan persetujuan dari kepala Bappebti dengan catatan transaksi dalam kurun waktu lima tahun terakhir sebagai penasihat berjangka. Dan memiliki layanan bantuan yang beroperasi selama 24 jam dan 7 hari.

Lihat Video: Bareskrim Sita Aset Kasus Robot Trading Net89 Senilai Rp 1,2 Triliun

[Gambas:Video 20detik]



(hns/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT