3 Hal yang Bisa Dipelajari dari Maraknya Penipuan Robot Trading

3 Hal yang Bisa Dipelajari dari Maraknya Penipuan Robot Trading

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Kamis, 09 Mar 2023 06:20 WIB
Robot Trading Riwayatmu Kini
Foto: detik
Jakarta -

Kasus robot trading kembali mencuat. Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap kepolisian Polresta Malang Kota atas perkara expert advisor atau robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Korban mencapai 25 ribu orang, dengan total kerugian senilai Rp 9 triliun. Belajar dari sejumlah kasus penipuan robot trading, Pemerintah meminta masyarakat berhati-hati.

Ketentuan soal robot trading tercantum dalam Peraturan Bappebti RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Beleid tersebut ditetapkan pada 2 September 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 3 pelajaran yang bisa dipelajari dari maraknya penipuan robot trading:

1. Waspada Iming-iming Profit

ADVERTISEMENT

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Bappebti, Tirta Karma Senjaya menyarankan untuk menghindari robot trading yang menawarkan profit pasti.

"Yang paling gampang menjanjikan profit tetap. Biasanya (iming-iming) satu hari bisa 3%, bisa 20%, 15%. Kalau sudah dijanjikan begitu, terutama oleh upline, kalau gitu kan cuma perputaran uang untuk cari anggota baru," katanya kepada detikcom, Rabu (8/3/2023).

Apalagi, menurut Tirta, jika ada permintaan setor kepada upline dengan iming-iming profit tetap, hal tersebut sudah pasti penipuan. Menurutnya profit dalam investasi tidak menentu.

"Kalau profit kan tidak tentu. Kalau sudah bukan orang awam yang belajar trading, profit suatu waktu bisa besar, bisa jadi rugi juga. Kalau benar kan dia tahu kapan harus cut loss," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, yang meminta masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming imbalan pasti. Ia menyebut dalam trading ada kemungkinan untung dan rugi.

"Masyarakat yang ingin terjun ke dunia trading sebaiknya mempelajari dulu apa itu trading dan berbagai macam produknya (saham, forex, kripto). Jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang ditawarkan karena dalam trading ada kemungkinan untung dan rugi," bebernya.

"Menjanjikan bahwa penggunaan dari nasihat berbasis teknologi informasi dapat menghasilkan profit yang pasti, konsisten, dan/atau bebas risiko," bunyi Perba 12/2022 pasal 5 ayat (3) huruf a.

2. Robot Trading Berkedok MLM

Sejumlah robot trading terindikasi menggunakan sistem MLM yang memuat upline (atasan) dan downline (bawahan). Hal tersebut dapat menjadi sinyal adanya unsur penipuan. Menurut Tirta tidak lazim jika downline harus menyetor uang kepada upline dalam investasi.

"Yang tidak benar yang pakai skema ponzi, pengumpulan dana dari downline ke topline. Kalau itu kan sudah jelas memperkaya topline. Kan tersangkanya dari beberapa cse, tersangkanya jadi seperti seluruhnya topline. Karena mereka mau menerima semua. Sedangkan yang dirugikan yang paling bawah," bebernya.

Sependapat dengan Tirta, Tongan memperingatkan adanya modus MLM dalam investasi yang merupakan penipuan. Ia meminta masyarakat memahami seluruh risiko investasi.

"Adanya skema member get member dalam trading dapat menjadi sinyal bahwa kegiatan tersebut merupakan penipuan. Masyarakat sebaiknya pahami dulu seluruh risikonya. Paham risiko artinya senang saat untung, tenang saat rugi," terangnya.

3. Pastikan Legalitas
Tongam mengatakan, berdasarkan Pasal 1 Angka 4, PErba 12/2022, jelas disebutkan bahwa robot trading atau expert advisor harus mendapat izin dari Bappebti.

"Para pelaku Expert Advisor harus mendapat izin sebagai penasihat berjangka dari Bappebti sebelum melakukan kegiatannya," tuturnya.

Tirta juga menyebut robot trading boleh digunakan. Dengan catatan mengikuti aturan yang ditetapkan.

"Ya robot trading boleh digunakan tapi sesuai ketentuan Bappebti, kan ada ketentuannya di Perba 12 2022," pungkas Tirta.



Simak Video "Member Robot Trading NET89 Tuntut Pengembalian Dana ke Andreas Andreyanto"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads