Ada 2 Lowongan Bos OJK buat Awasi Kripto dan Koperasi

Ada 2 Lowongan Bos OJK buat Awasi Kripto dan Koperasi

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 27 Mar 2023 10:28 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah membuka seleksi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) non ex-officio untuk tahun jabatan 2023-2028. Pendaftaran dibuka mulai 29 Maret 2023 sampai 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Seleksi DK OJK non ex-officio tersebut untuk mengisi jabatan baru sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

"Panitia seleksi pemilihan DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia terbaik untuk menjadi anggota non ex-officio DK OJK, untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, kehadiran UU P2SK membuat OJK mendapat tambahan tugas salah satunya mengatur dan mengawasi transaksi aset kripto. Hadirnya omnibus law sektor keuangan itu menambah pengawasan OJK tidak hanya di sektor perbankan, sehingga harus ditambah anggota baru.

Sri Mulyani sebagai ketua panitia seleksi mengatakan pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Calon anggota DK OJK yang mengikuti seleksi akan melalui 4 tahapan yakni seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta afirmasi/wawancara.

ADVERTISEMENT

"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Calon anggota non ex-officio DK OJK diminta mengabaikan apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi," ujar Sri Mulyani.

Syarat menjadi anggota DK OJK:

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki akhlak moral dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan

Tahapan Pendaftaran Anggota DK OJK:

1. Daftar melalui https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id
2. Calon anggota non ex-officio DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi 6 formulir pansel DK OJK.
3. Calon anggota non ex-officio DK OJK memindai dan mengunggah dokumen KTP/paspor, NPWP, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2022, tanda terima LHKPN terakhir yang disampaikan KPK untuk calon yang memang wajib lapor, pas foto berwarna dan yang terbaru, ijazah pendidikan formal terakhir, surat keterangan sehat dari dokter, bukti tertulis yang menunjukkan calon anggota non ex-officio DK OJK mempunyai pengalaman keilmuan dan atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan misalnya dalam bentuk fotokopi ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan atau keputusan RUPS apabila tersedia, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat calon anggota non ex-officio DK OJK bekerja apabila relevan.

"Dalam hal anggota non ex-officio DK OJK berasal dari PNS, maka izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau yang setara. Sedangkan bagi mereka yang berasal dari Bank Indonesia atau OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan, maka surat izin dikeluarkan minimal oleh direktur eksekutif atau kepala departemen," ujar Sri Mulyani.

(aid/das)

Hide Ads