Lowongan Bos OJK Khusus Kripto dan Koperasi Dibuka 29 Maret, Ini Syaratnya

Lowongan Bos OJK Khusus Kripto dan Koperasi Dibuka 29 Maret, Ini Syaratnya

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 27 Mar 2023 10:41 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah akan membuka seleksi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) non ex-officio untuk tahun jabatan 2023-2028. Pendaftaran dibuka mulai 29 Maret 2023 sampai 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Jabatan yang dibuka yakni sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

"Panitia seleksi pemilihan DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia terbaik untuk menjadi anggota non ex-officio DK OJK, untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani sebagai ketua panitia seleksi mengatakan pendaftaran sebagai anggota DK OJK tidak dipungut biaya alias gratis. Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

"Calon anggota non ex-officio DK OJK diminta mengabaikan apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi," ujar Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Calon anggota DK OJK yang mengikuti seleksi akan melalui 4 tahapan yakni seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah, lalu asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta afirmasi/wawancara.

Berikut syarat menjadi anggota DK OJK:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki akhlak moral dan integritas yang baik
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
  5. Sehat jasmani
  6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih
  9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan
(aid/das)

Hide Ads