OJK Bakal Cabut Moratorium, Pinjol Baru Baru Bakal Bermunculan

OJK Bakal Cabut Moratorium, Pinjol Baru Baru Bakal Bermunculan

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 17 Mei 2023 07:23 WIB
Ilustrasi Pinjol
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut moratorium penerbitan izin baru untuk perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol). Dengan begitu, artinya fintech baru bisa mengajukan izin lagi.

Sebelumnya, OJK membekukan izin pinjol baru sejak Februari 2020 lalu. Deputi Komisioner OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan pencabutan moratorium itu akan dilakukan paling cepat pada triwulan III-2023 atau sekitar bulan Juli-September ini.

"Tahun ini juga ketika kita sudah dari regulasi nggak ada masalah dari pengawasan semakin ke final, kemungkinan di triwulan III paling cepat atau paling lambat triwulan IV, dicabut (moratorium)," katanya di gedung Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menambahkan, proses izin untuk pinjol yang baru akan lebih cepat setelah dicabut moratoriumi itu. Ia mengimbau pelaku usaha yang ingin mendaftarkan izinnya harus memenuhi syarat yang ditentukan.

"Nanti boleh pemain baru silahkan untuk apply, ya memang sekarang ini kepada peminat di P2P. Kami imbau untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat, kalau dulu dua step, izin prinsip izin operasional. Kalau sekarang directly bisa operasional thats why mereka harus siap dokumen, IT, modal, dan syarat-syarat lainnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Jelang dicabutnya moratorium pinjol, Bambang mengatakan sudah ada beberapa pelaku usaha yang mengantre mendaftarkan izin usaha pinjaman tersebut.

"Masih di bawah 10 lah (pinjol baru yang antre), karena mungkin mereka liat Rp 25 miliar diperkirakan bisa bagus, prospek bagus, yaudah, IT, modal, soal bisnis model siap, itu yang kita uji untuk perizinannya nanti," ungkapnya.

Untuk kepastian jumlahnya, Bambang mengatakan masih menunggu ketika moratorium dicabut. Namun, ia memastikan sudah banyak pelaku usaha yang menanyakan terkait izin baru untuk pinjol.

"P2P pemain baru ya kita lihat reaksinya ketika moratorium dicabut, sudah ada yang menanyakan izin peminat P2P lending tetapi menunggu moratorium dicabut," jelasnya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah mengeluarkan moratorium atau menghentikan penerbitan izin baru untuk perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol) sejak akhir Februari 2020 lalu.

Penyetopan itu dilakukan karena perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dilakukan karena banyaknya pinjol ilegal.

Dalam arahannya, Jokowi meminta tata kelola pinjol diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Mengingat, pinjol menyangkut 68 juta akun yang terlibat di dalamnya dan perputaran dananya mencapai Rp 260 triliun. Jokowi pun memberikan arahan tegas.




(ada/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads