Bappebti Respons Ombudsman soal Tunda Izin Bursa Kripto

Bappebti Respons Ombudsman soal Tunda Izin Bursa Kripto

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 17 Mei 2023 23:01 WIB
Kripto
Ilustrasi.Foto: Shutterstock
Jakarta -

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap rincian maladministrasi yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam perkara izin usaha bursa kripto. Bappebti disebut menunda proses perizinan bursa berjangka komoditi kripto hampir 2 tahun.

Selain itu, ada maladministrasi lainnya yakni Bappebti disebut melakukan penyimpangan prosedur dan Bappebti disebut melakukan penyalahgunaan wewenang. Terkait indikasi itu, Ombudsman pun juga akan meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk memberikan teguran keras ke Bappebti.

Menanggapi hal itu, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menerangkan, pihaknya telah memberikan jawaban atau klarifikasi atas tuduhan yang diberikan oleh Ombudsman. Ia menyebut juga telah memberikan bukti yang relevan bagi Bappebti terkait perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah menjawab dan mengklarifikasi semua hal yang dituduhkan oleh Ombudsman kepada kami, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi mereka. Tentunya kami menghargai apapun yang disampaikan oleh Ombudsman," ungkapnya kepada detikcom, Rabu (17/5/2023).

Didid mengatakan pihaknya menghargai penilaian dari Ombudsman, meski begitu Bappebti juga memiliki bukti yang relevan terkait perkara izin bursa kripto. Namun, Didid enggan memberikan keterangan lebih lanjut bukti apa saja yang disampaikan ke Ombudsman

ADVERTISEMENT

"Justru itu, kami sudah menyampaikan semua bukti yang relevan. Ombudsman lah yang menilai hal tersebut dan kani menghormatinya. Saya pikir cukup kami sampaikan ke ombudsman saja. Tidak etis kalo saya sampaikan juga di sini," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ombudsman Republik Indonesia membeberkan maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam perkara izin usaha bursa kripto.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Sebagai informasi, pelaku usaha yang mengadukan masalah ini adalah PT Digital Future Exchange (DFX). Di mana perusahaan itu telah lama mengajukan izin sebagai bursa berjangka yang akhirnya nanti menjadi bursa kripto.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan alasan pihaknya membeberkan secara gamblang apa saja maladministrasi yang dilakukan Bappebti karena tak mendapatkan respon setelah memberikan tindakan korektif atau saran kepada Bappebti terkait pembenahan proses perizinan tersebut.

Adapun maladministrasi yang dilakukan Bappebti ada tiga hal. Pertama, Bappebti disebut melakukan penundaan berlarut dalam dalam proses perizinan bursa berjangka komoditi kripto hingga hampir 2 tahun. Kedua, Bappebti disebut melakukan penyimpangan prosedur dan ketiga Bappebti disebut melakukan penyalahgunaan wewenang.

Yeka mengatakan akan menyurati Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk memberikan teguran keras kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal itu dilakukan karena Ombudsman menemukan banyak maladministrasi yang dilakukan Bappebti.

"Ombudsman akan meminta Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran tegas kepada Kepala Bappebti untuk bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Jadi dalam waktu yang tidak lama lagi, atas dasar hasil ini Ombudsman akan mengirim surat kepada Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran keras," kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).


Hide Ads