Ombudsman Republik Indonesia mengungkap rincian maladministrasi yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam perkara izin usaha bursa kripto. Bappebti disebut menunda proses perizinan bursa berjangka komoditi kripto hampir 2 tahun.
Selain itu, ada maladministrasi lainnya yakni Bappebti disebut melakukan penyimpangan prosedur dan Bappebti disebut melakukan penyalahgunaan wewenang. Terkait indikasi itu, Ombudsman pun juga akan meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk memberikan teguran keras ke Bappebti.
Menanggapi hal itu, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menerangkan, pihaknya telah memberikan jawaban atau klarifikasi atas tuduhan yang diberikan oleh Ombudsman. Ia menyebut juga telah memberikan bukti yang relevan bagi Bappebti terkait perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menjawab dan mengklarifikasi semua hal yang dituduhkan oleh Ombudsman kepada kami, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi mereka. Tentunya kami menghargai apapun yang disampaikan oleh Ombudsman," ungkapnya kepada detikcom, Rabu (17/5/2023).
Didid mengatakan pihaknya menghargai penilaian dari Ombudsman, meski begitu Bappebti juga memiliki bukti yang relevan terkait perkara izin bursa kripto. Namun, Didid enggan memberikan keterangan lebih lanjut bukti apa saja yang disampaikan ke Ombudsman
"Justru itu, kami sudah menyampaikan semua bukti yang relevan. Ombudsman lah yang menilai hal tersebut dan kani menghormatinya. Saya pikir cukup kami sampaikan ke ombudsman saja. Tidak etis kalo saya sampaikan juga di sini," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ombudsman Republik Indonesia membeberkan maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam perkara izin usaha bursa kripto.