Sebagai informasi, pelaku usaha yang mengadukan masalah ini adalah PT Digital Future Exchange (DFX). Di mana perusahaan itu telah lama mengajukan izin sebagai bursa berjangka yang akhirnya nanti menjadi bursa kripto.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan alasan pihaknya membeberkan secara gamblang apa saja maladministrasi yang dilakukan Bappebti karena tak mendapatkan respon setelah memberikan tindakan korektif atau saran kepada Bappebti terkait pembenahan proses perizinan tersebut.
Adapun maladministrasi yang dilakukan Bappebti ada tiga hal. Pertama, Bappebti disebut melakukan penundaan berlarut dalam dalam proses perizinan bursa berjangka komoditi kripto hingga hampir 2 tahun. Kedua, Bappebti disebut melakukan penyimpangan prosedur dan ketiga Bappebti disebut melakukan penyalahgunaan wewenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yeka mengatakan akan menyurati Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk memberikan teguran keras kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal itu dilakukan karena Ombudsman menemukan banyak maladministrasi yang dilakukan Bappebti.
"Ombudsman akan meminta Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran tegas kepada Kepala Bappebti untuk bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Jadi dalam waktu yang tidak lama lagi, atas dasar hasil ini Ombudsman akan mengirim surat kepada Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran keras," kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
(ada/hns)