Jombingo menjadi bahan pembicaraan di media sosial. Aplikasi e-commerce ini diduga melakukan penipuan kepada para membernya.
Dari grup Telegram, para member ini mengeluhkan sudah top up atau menyetorkan uang dalam jumlah besar. Mulai dari jutaan sampai ratusan juta rupiah.
Dilihat detikcom, seorang member telah menyetorkan Rp 3 juta dari hasil meminjam. "Aku juga tergiur, tapi memang uang aku hasil ngutang. Masih nyantol di situ," tulisnya dikutip, Selasa (27/6/2023).
Tak cuma itu ada juga yang top up Rp 7 juta. Selanjutnya ada juga member yang top up sampai Rp 47 juta dan Rp 95 juta. "Baru minggu kemarin top up Rp 23 juta, tergiur dengan konsinyasi yang gede-gede," ujarnya.
Para member ini juga menjelaskan jika Jombingo memberikan iming-iming 5% - 10% dari jumlah top up.
Dikutip dari berbagai sumber, Jombingo ini adalah sebuah e-commerce yang menyediakan produk atau barang dengan harga yang mudah. Jika e-commerce lain bisa langsung membeli, di Jombingo member harus mengundang teman lebih dulu.
Jika teman atau tim sudah terkumpul, bisa membeli produk yang sama. Nantinya ada sistem undian, siapa saja yang bisa menjadi pemenang barang dan bisa langsung dikirim kepada pemenangnya.
Untuk member yang tidak berhasil menang, uang yang sudah ditopup oleh pengguna akan kembali ke saldo utama dan disebut bisa kembali ke rekening bank member.
Bingoby Digital Kreasi atau perusahaan yang menaungi Jombingo juga telah terdaftar di oss.go.id dengan NIB 1910220089092 dengan status aktif dan status migrasi OSS RBA.
Lihat juga Video: Waspada! AI Jadi Modus Penipuan Penculikan Anak
(kil/das)