Chat WA Tawaran Loker Bodong Bikin Resah, Begini Kata Satgas Investasi

Chat WA Tawaran Loker Bodong Bikin Resah, Begini Kata Satgas Investasi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 27 Jun 2023 16:29 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Masyarakat tengah diresahkan dengan beredarnya pesan singkat alias chat WA berisi lowongan pekerjaan (loker) paruh waktu (freelance) bodong. Korban diiming-imingi gaji secara instan, hingga digiring untuk mengirimkan sejumlah uang.

Sekretariat Satgas Waspada Investasi Hudiyanto mengatakan, dirinya mengakui bahwa memang dalam beberapa waktu belakangan tengah marak kasus penipuan berkedok loker freelance lewat pesan WA tersebut.

"Dibujuk untuk melakukan deposit sejumlah uang dengan iming-iming akan mendapatkan bayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan depositnya kembali. Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dengan membawa uang deposit hasil penipuan," katanya saat dihubungi detikcom, Senin (27/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyangkut hal ini, menurutnya, kunci utama dalam penyelesaian masalah ini ialah bagaimana cara untuk mengedukasi masyarakat sehingga tidak terjebak dengan modus tersebut.

"Ini lebih ke edukasi ke masyarakat agar tidak terjebak modus ini atau social engineering. Mengajak orang untuk cari uang dengan mudah, tapi akhirnya ditipu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pria yang akrab disapa Hudi ini juga menambahkan, sebagaimana dengan kasus-kasus penawaran investasi ilegal, masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan dan menyuarakan slogan 2L yaitu Legal dan Logis.

Legal artinya pastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil/keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

"Kegiatan investasi apapun, kalau dilihat dari 2 aspek tadi, tidak jelas atau kurang meyakinkan. Maka jangan tergoda untuk melakukan, hal tersebut termasuk kasus penipuan," terang Hudi.

Bagi masyarakat yang menemukan kejadian serupa, bisa melaporkannya ke Satgas melalui Kontak OJK 157 atau melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti Satgas dengan berkoordinasi dengan Kominfo untuk pemblokiran link tawaran tersebut dan dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

"Jika ada laporan semacam penipuan investasi bodong serupa, dan diketahui alamat/link nya, maka Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir alamat/link dimaksud," pungkasnya.

(rrd/rir)

Hide Ads