Fenomena Baru, Banyak Orang Ngutang Pinjol Ilegal tapi Ogah Bayar!

Terpopuler Sepekan

Fenomena Baru, Banyak Orang Ngutang Pinjol Ilegal tapi Ogah Bayar!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 08 Jul 2023 15:55 WIB
Pinjaman online abal-abal
Foto: Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fenomena baru di masyarakat terkait pinjaman online (pinjol). Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, banyak orang sengaja meminjam uang di pinjol ilegal tapi enggan membayar.

Menurutnya, masyarakat kini sudah bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Mereka menggunakan pinjol ilegal untuk mendapatkan dana namun tidak mau melakukan pelunasan.

"Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal. Ini tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan. Jadi dari awal mereka sudah tahu ini pinjol ilegal, jadi dari awal niatnya ngemplang. Ini memang ada terjadi di masyarakat kita," ujar Friderica dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (8/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, masih ada juga masyarakat yang kesulitan membayar utangnya melalui pinjol legal. Hal itu terjadi karena beberapa penyebab seperti meminjam untuk kebutuhan konsumtif, hingga meminjam untuk usaha yang hasilnya tidak sesuai harapan.

"Kami terus melakukan sosialisasi bersama berbagai pihak. Kita juga mengajak kementerian/lembaga, dan tokoh masyarakat agama bagaimana memahami dan membedakan risiko transaksi antara pinjol legal dan ilegal," kata perempuan yang biasa disapa Kiki ini.

ADVERTISEMENT


Tak hanya itu, OJK juga mengajarkan kepada masyarakat terutama kaum ibu-ibu agar bisa melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangannya. Tercatat lebih dari 1.000 kegiatan edukasi keuangan telah dilakukan.

"Juga konten-konten lainnya lebih dari 21.000 pengguna LMS (learning management system) OJK yang sudah mengakses untuk modul-modul terkait pinjol legal dan ilegal," kata dia.

Sejak Januari-Juni 2023 telah menerima 10.071 pengaduan. Khusus pengaduan spesifik jasa keuangan tanpa izin mencapai 4.354 pengaduan. Friderica mengatakan pengaduan terkait jasa keuangan tanpa izin itu terdiri dari 4.182 pengaduan menyangkut pinjaman online (pinjol) ilegal dan 172 pengaduan terkait masalah investasi ilegal. Tren pengaduan itu diklaim menurun.

"Kalau Januari tahun ini ada 1.200 pengaduan, di Juni ini hanya 275 pengaduan, jadi turunnya sangat signifikan. Penurunan terbesar atas pengaduan pinjol ilegal," katanya.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads