Terbaru! Bos FTX Sam Bankman-Fried Digugat Ganti Rugi Rp 15 T

Terbaru! Bos FTX Sam Bankman-Fried Digugat Ganti Rugi Rp 15 T

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 22 Jul 2023 14:30 WIB
NEW YORK, NY - DECEMBER 22: FTX founder Sam Bankman-Fried leaves Manhattan Federal Court after his arraignment and bail hearings on December 22, 2022 in New York City. Bankman-Fried, who was indicted on December 9th and arrested 3 days later by Bahamas law enforcement at the request of U.S. prosecutors, consented to extradition to the U.S. where he is facing eight criminal counts of fraud, conspiracy and money-laundering offenses which includes making illegal political contributions. He is potentially facing life in prison if convicted.  He was released on $250 million bond with the bail package requiring him to stay with his parents in California. (Photo by David Dee Delgado/Getty Images)
Foto: Getty Images/David Dee Delgado
Jakarta -

Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried mendapat gugatan baru untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 1 miliar atau setara Rp 15 triliun. Gugatan tersebut diajukan FTX dan ditujukan bersama mantan eksekutif lainnya.

Gugatan yang diajukan pada Kamis (20/7) tersebut datang setelah penerus FTX, John Ray berusaha untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh Sam Bankman-Fried dan mantan eksekutif lainnya.

"Tindakan ini berusaha untuk memulihkan kerusakan yang disebabkan oleh pelanggaran tergugat atas tugas fidusia mereka dan untuk memulihkan transfer ratusan juta dolar yang melanggar hukum yang disalahgunakan oleh terdakwa dari harta debitur dan kepemilikan debitur," bunyi gugatan tersebut dikutip dari Reuters, Sabtu (22/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Desember 2022, Sam Bankman-Fried ditangkap di Bahama atas tuduhan mencuri dana nasabah FTX. Dia kemudian diekstradisi ke AS dan mengaku tidak bersalah atas tuduhan menipu investor dan mencuri miliaran dolar.

FTX merupakan perusahaan pertukaran mata uang kripto yang didirikan Sam Bankman-Fried dan temannya Gary Wang. Perusahaan itu membawanya menjadi miliarder termuda dunia, saat perdagangan aset kripto booming pada masa pandemi terutama 2020-2021.

ADVERTISEMENT

Dalam gugatan terbaru, disebutkan bahwa kasus Sam Bankman-Fried merupakan salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah dan telah menyebabkan Grup FTX runtuh sehingga sangat merugikan pelanggan, kreditur, dan pemegang saham.

Pada hari yang sama, jaksa juga meminta hakim distrik AS, Lewis Kaplan untuk membatasi kemampuan Bankman-Fried untuk membahas rincian kasus di luar pengadilan. Jaksa menuduh bahwa Sam Bankman-Fried mencoba mendiskreditkan Caroline Ellison, seorang saksi pemerintah yang pernah menjadi pacar Sam Bankman-Fried.

(aid/eds)

Hide Ads