Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried mendapat gugatan baru untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 1 miliar atau setara Rp 15 triliun. Gugatan tersebut diajukan FTX dan ditujukan bersama mantan eksekutif lainnya.
Gugatan yang diajukan pada Kamis (20/7) tersebut datang setelah penerus FTX, John Ray berusaha untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh Sam Bankman-Fried dan mantan eksekutif lainnya.
"Tindakan ini berusaha untuk memulihkan kerusakan yang disebabkan oleh pelanggaran tergugat atas tugas fidusia mereka dan untuk memulihkan transfer ratusan juta dolar yang melanggar hukum yang disalahgunakan oleh terdakwa dari harta debitur dan kepemilikan debitur," bunyi gugatan tersebut dikutip dari Reuters, Sabtu (22/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Desember 2022, Sam Bankman-Fried ditangkap di Bahama atas tuduhan mencuri dana nasabah FTX. Dia kemudian diekstradisi ke AS dan mengaku tidak bersalah atas tuduhan menipu investor dan mencuri miliaran dolar.
FTX merupakan perusahaan pertukaran mata uang kripto yang didirikan Sam Bankman-Fried dan temannya Gary Wang. Perusahaan itu membawanya menjadi miliarder termuda dunia, saat perdagangan aset kripto booming pada masa pandemi terutama 2020-2021.
Dalam gugatan terbaru, disebutkan bahwa kasus Sam Bankman-Fried merupakan salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah dan telah menyebabkan Grup FTX runtuh sehingga sangat merugikan pelanggan, kreditur, dan pemegang saham.
Pada hari yang sama, jaksa juga meminta hakim distrik AS, Lewis Kaplan untuk membatasi kemampuan Bankman-Fried untuk membahas rincian kasus di luar pengadilan. Jaksa menuduh bahwa Sam Bankman-Fried mencoba mendiskreditkan Caroline Ellison, seorang saksi pemerintah yang pernah menjadi pacar Sam Bankman-Fried.
(aid/eds)