Modus penipuan kini makin beragam. Sekarang ada modus penipuan berkedok salah transfer. Karena itu Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) meminta kepada masyarakat agar berhati-hati dan jangan sampai terjebak.
Dalam keterangannya, satgas menyebut modus salah transfer ini akan mengirimkan sejumlah dana dari oknum pinjol ilegal kepada seseorang melalui rekeningnya di bank. Meskipun orang tersebut tak pernah mengajukan pinjaman.
"Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar," tulisnya, dikutip Kamis (3/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut beberapa tips supaya tidak terjebak penipuan:
- Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
- Mengumpulkan bukti "salah transfer" tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
- Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan "penahanan dana" atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
- Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman.
- Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.
Simak juga Video: Tipu Janjikan 10 Korban Dapat Kerja, Wanita di Karawang Raup Rp 60 Juta