Belajar dari Bahaya Pinjol di Balik Pembunuhan Mahasiswa UI

Belajar dari Bahaya Pinjol di Balik Pembunuhan Mahasiswa UI

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 05 Agu 2023 18:10 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi/Foto: Shutterstock
Jakarta -

Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) tengah menjadi sorotan publik usai membunuh salah satu juniornya, MNZ (19). Ternyata pembunuhan ini dilakukan karena ingin mencuri barang korban usai terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan pelaku mulai coba-coba berutang di pinjol usai kehilangan uang saat berinvestasi kripto. Menurut Nirwan, AAB mengalami kerugian Rp 80 juta gara-gara bermain kripto.

"(Total) Rp 80 juta (rugi), pelaku ini bermain kripto," kata Nirwan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu berdasarkan pengakuan pelaku, total ia memiliki utang di pinjol sebesar Rp 15 juta. Selain itu ia juga sempat berutang ke korban sebesar Rp 200 yang katanya sudah dikembalikan.

"Rp 15 juta ke pinjol. Korban sudah dikembalikan Rp 200 ribu," jawab AAB saat ditanya Nirwan

ADVERTISEMENT

Belajar dari kasus di atas, Otoritas Jasa Keuangan kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hari saat menerima tawaran investasi ataupun pinjol. Ditakutkan tawaran investasi atau pinjol tersebut tak berizin alias ilegal.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, OJK selalu menghimbau masyarakat untuk memeriksa Legalitas dan Logis dari tawaran investasi atau pinjol.

"INGAT 2L. LEGALITAS: Cek legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi. LOGIS: Cek keuntungan yang ditawarkan logis atau masuk akal," tulis OJK dalam salah satu unggahannya di Instagram.

Nah bagi yang memiliki keraguan atas legalitas perusahaan investasi dan pinjol ini, masyarakat bisa melakukan pengecekan di kontak layanan OJK melalui telepon ke nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email di konsumen@ojk.go.id.

"Masyarakat bisa mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau pinjaman online melalui layanan kontak OJK 175," tambah OJK.

Selain itu agar masyarakat tidak mudah terjerat pinjol ilegal, dalam unggahan yang lain OJK juga sempat membagikan ciri-ciri pinjol ilegal seperti:
- Syarat mudah, hanya modal KTP
- Pemilik dan alamat kantor tidak jelas
- Menawarkan melalui SMS atau Whatsapp
- Bunga dan denda tidak jelas
- Tidak punya layanan pengaduan
- Meminta akses ke data pribadi
- Tidak berizin OJK

"Kenali ciri-ciri pinjol ilegal, biar kamu ga nyesel setengah mati," himbau OJK.

(eds/eds)

Hide Ads