Pada peraturan tersebut, saat ini terdapat 510 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan dan 32 di antaranya merupakan jenis aset kripto lokal.
Nilai transaksi aset kripto di Indonesia sendiri cukup fantastis. Nilai transaksi tertinggi tercatat pada 2021 dengan nilai transaksi sebesar Rp 859,4 triliun. Sedangkan, pada Januari-Juni 2023 tercatat nilai transaksi sebesar Rp 66,4 triliun.
Dari segi jumlah pelanggan, hingga Juni 2023 tercatat sebesar 17,5 juta pelanggan yang berada pada kurang lebih 30 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar di Bappebti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, untuk memperkuat ekosistem dan keamanan transaksi, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto, PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring, dan PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Kehadiran kelembagaan pada ekosistem perdagangan aset kripto ini merupakan merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil, menjamin kepastian hukum berusaha dan perlindungan bagi masyarakat. Selain itu, kelembagaan ini juga bertujuan memfasilitasi pelanggan agar dapat bertransaksi dengan aman dan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
Dalam kesempatan ini, Jerry juga menyampaikan tidak lama lagi pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto akan beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan ini merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan.
Dia berharap dengan peralihan pengawasan ini dapat memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik utamanya terkait dengan sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.
Jerry menambahkan dalam waktu dekat juga akan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah yang secara spesifik akan mengatur peralihan pengaturan dan pengawasan tersebut.
"Ke depan, pemerintah akan terus bersinergi seluruh pihak terkait, termasuk dengan pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid. Dengan begitu, perdagangan aset kripto akan semakin memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional," pungkasnya.
Simak Video "Video OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(prf/ega)