Siap-siap! Tunggakan Pinjol Bakal Masuk BI Checking

Siap-siap! Tunggakan Pinjol Bakal Masuk BI Checking

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 24 Agu 2023 12:45 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kanan) dan Bupati Kabupaten Ogan Komering Iliri (OKI) Iskandar (kiri) berbincang dengan petani kelapa sawit usai penyerahkan bantuan pembiayaan perbankan kepada petani kelapa sawit di Desa Bumi Harapan, Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (31/7/2023). OJK terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani sawit melalui perluasan pembiayaan perbankan dengan skema pendanaan yang inovatif dan terjangkau yang diharapkan dapat meningkatkan produksi kelapa sawit nasional.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.
Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan memasukan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking. Karena saat ini catatan utang pinjol masyarakat belum tercatat dalam SLIK seperti halnya paylater dan kartu kredit bank.

"Kalau Pinjol memang belum (masuk SLIK saat ini), next stepnya akan masuk juga (ke SLIK). Lagi proses, itu sudah disampaikan, itu next stepnya kita masukkan ke SLIK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan usulan pinjol masuk SLIK itu juga sudah disampaikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Berdasarkan informasi dari AFPI, banyak yang menganggap sepele tunggakan utang pinjol karena tidak tercatat di SLIK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin teman-teman AFPI sudah minta kepada kita supaya data itu dimasukan dalam data SLIK. Karena katanya orang orang ini yang tahu datanya masuk SLIK mereka jadi hati-hati. Tapi kalau pinjol karena tahu nggak masuk SLIK jadi suka nggak bayar," tuturnya.

"Jadi ada plus minusnya, bagusnya adalah semua terkoodinasi semua, tetapi nggak bagusnya lebih pasti lebih banyak kena caatan itu," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Simak Video: Rekening Aktif Pinjol Indonesia Tembus 17 Juta Akun, Jawa Terbanyak

[Gambas:Video 20detik]

(ada/rrd)

Hide Ads