Tren budaya ngutang semakin berkembang dengan bertambahnya modus baru rentenir. Ada fenomena pinjaman pribadi atau pinpri yang ramai ditemukan di media sosial. Dengan meniru praktik pinjol ilegal, pinpri menawarkan pinjaman minim syarat ke masyarakat dengan bunga besar dan ancaman penyebaran data pribadi.
Jaminan dan syarat yang jauh lebih mudah dibandingkan penyedia jasa keuangan legal membuat masyarakat terjebak bujuk rayu pinpri. Di lain hal, masyarakat tak bisa mendapatkan perlindungan dari otoritas jasa keuangan lantaran ranah pinpri tak diatur oleh OJK.
Ketimpangan antara literasi dan inklusi keuangan disinyalir membuat masyarakat dalam bahaya banyak modus penipuan lainnya di sektor keuangan. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang sudah bisa mengakses layanan jasa keuangan, tetapi belum betul-betul memahami cara kerja, mengidentifikasi legalitas, dan memahami potensi risikonya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana sebenarnya pinpri menjalankan modusnya? Apa saja 'perisai' yang dibutuhkan masyarakat agar tak terjebak modus pinpri dan teman-temannya? Benarkah ada indikasi ketimpangan literasi keuangan di masyarakat akar rumput semakin tinggi?
Semua akan dibahas tuntas bersama Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen/Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Ekonom Indef, Nailul Huda. Temukan jawabannya di d'Mentor sore ini, Kamis (14/9) jam 16.00-17.00 WIB hanya di detikcom.
(eds/eds)