Izin Dicabut OJK, Pinjol Danafix Setop Operasi

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 15 Sep 2023 21:42 WIB
Ilustrasi pinjol.Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban
Jakarta -

OJK telah mencabut izin usaha pinjaman online (pinjol) Danafix melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, Danafix sudah tidak bisa lagi memberikan pinjol kepada pengguna layanan. Selain itu OJK juga meminta perusahaan segera menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.

"Penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku," dikutip situs OJK, Jumat (15/9).

Di sisi lain, pihak perusahaan mengaku telah berhenti beroperasi sejak 1 April 2023 lalu. Secara personal Direktur Utama Danafix Tito Yuniarto Soerjanto mewakili perusahaan mohon pamit.

"Saya secara personal dan mewakili perusahaan menyatakan undur diri dari industri P2P (peer-to-peer) lending Indonesia," kata Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (15/9/2023).

Tito menjelaskan dikarenakan pihaknya telah mengembalikan izin usaha pinjol miliknya kepada OJK, dengan begitu pihaknya secara resmi telah berhenti beroperasi dan seluruh produk atau layanan yang mengatasnamakan Danafix bukanlah milik perusahaan.

"Kami telah menghentikan seluruh operasional perusahaan sejak 1 April 2023, dan menonaktifkan seluruh sistem elektronik: website dan mobile apps; sejak tanggal 29 Mei 2023, sehingga segala sistem elektronik yang mengatasnamakan Danafix setelah tanggal tersebut bukanlah milik PT Danafix Online Indonesia," jelas Tito.

Terakhir ia mewakili perusahaan hanya bisa menyampaikan apresiasi terhadap seluruh karyawan dan pemangku kepentingan lainnya. Termasuk di dalamnya pihak OJK selaku pemberi izin dan AFPI selaku asosiasi yang menaungi perusahaan pinjol di RI.

"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para pengguna, karyawan, mitra, media, dan pihak lain yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu atas kesetiaan dan kerjasamanya selama kami beroperasi," katanya.

"Apresiasi setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), dan seluruh pelaku industri P2P lending di Indonesia, yang selalu menjadi pengarah dan mitra kami, sejak kami terdaftar pada Desember 2018 dan berizin pada September 2021," tambah Tito lagi.




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork