Tak hanya itu, OJK juga berencana memanggil asosiasi pinjaman online (pinjol) dalam waktu dekat, menyusul ditemukannya iklan pinjol legal di sejumlah situs judi online. Menurut Sarjito, hubungan 'gelap' tersebut bisa saja terjadi. Apalagi, melihat adanya korelasi positif antara peningkatan masyarakat pengguna pinjol untuk kegiatan konsumtif dan akses situs judi online.
"Saya dalam waktu dekat akan panggil mereka, asosiasi, untuk memastikan argumentasinya benar. Artinya paling tidak pinjol yang legal, kalau ilegal di luar kontrol kita, itu harus kita pastikan memberikan masyarakat untuk hal-hal produktif," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, OJK juga tengah menggodok regulasi yang akan mengatur influencer agar tak sembarangan mempromosikan layanan-layanan jasa keuangan. Sarjito juga mengimbau agar para influencer bisa memahami produk keuangan yang dipromosikannya sebelum menyampaikannya ke publik.
"Saya kira selebgram-selebgram, influencer-influencer, itu kita akan jeratin. Nanti kita sedang buat aturan, kalau di pasar modal udah jelas (aturannya)," ujar Sarjito.
(shc/hns)