Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam upaya memberantas layanan jasa keuangan ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah ini menyusul munculnya dugaan keterkaitan sejumlah platform pinjol dengan judi online.
Informasi ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas Praktik Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Sarjito. Menyangkut hal ini, pihaknya berencana akan menambah anggota baru yang lebih sangar.
"Saya sebagai ketua satgas, saya akan minta anggota satgas dari Kepolisian RI, dan kita anggotanya akan kita tambahin nanti agak lebih mengerikan. Kita akan nambah, nggak apa-apa saya bocorkan dulu, kita akan tambah BIN jadi anggota Satgas," ungkap Sarjito dalam program d'Mentor detikcom, ditulis Jumat (15/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarjito mengatakan, dampak pinjol ilegal semakin meresahkan. Aktivitas ini bahkan terindikasi berkaitan dengan judi online hingga membentuk 'lingkaran setan'. Dengan keterlibatan Kepolisian RI hingga BIN, ia berharap bisa menyisir seluruh aktivitas pinjaman gelap itu hingga ke akar-akarnya.
"Lewat Satgas, meskipun ini masih berproses, ini bukti keseriusan pemerintah untuk menjadikan masyarakat Indonesia menjadi lebih baik dan pertumbuhan ekonomi itu menggunakan semua lembaga jasa keuangan yang punya izin regulator," tegasnya.
OJK bakal panggil asosiasi pinjol hingga pelototi influencer di halaman berikutnya. Langsung klik