Heboh Utang Pinjol Bisa Telan Korban Jiwa

Heboh Utang Pinjol Bisa Telan Korban Jiwa

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 20 Sep 2023 06:30 WIB
Jakarta -

Baru-baru ini, masyarakat Indonesia digegerkan soal pinjol menelan korban jiwa. Korban diduga tidak kuat membayar tagihan dan kena teror pinjol.

detikcom sudah meminta izin untuk mengutip akun @rakyatvspinjol. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar yang mengaku jadi korban pinjol aplikasi AdaKami dan mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

"Aku mau cerita tentang korban kebrutalan teror DC pinjol legal Adakami yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri," tulis akun tersebut, dikutip Senin (19/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui korban meminjam uang di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus membayar tagihan sekitar hampir Rp 19 jutaan.

"Ketika K kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulailah teror DC AdaKami berdatangan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Teror pertama menyebabkan korban kehilangan pekerjaan. Pasalnya, pihak pinjol terus menelepon ke kantor korban hingga mengganggu kinerja operasional.

Untuk menutupi masalah yang sebenarnya, korban hanya mengaku ke keluarga karena kontrak kerjanya sudah selesai hingga istri dan anaknya keluar rumah.

Teror kedua yang dialami korban yaitu adanya pesanan fiktif ojek online. Dalam satu hari, ada lima sampai enam orderan fiktif yang datang ke rumahnya.

Korban dan sang istri sempat melakukan mediasi. Dari situ, korban menceritakan semua masalahnya, termasuk ada tunggakan pinjol di AdaKami. Mendengar hal tersebut, sang istri tidak berani pulang bersama suaminya.

Dua hari setelahnya, korban mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri pada bulan Mei 2023. Setelah meninggal pun, keluargan korban tetap menerima teror dari pihak pinjol.

Namun, terjadi ketegangan antara dua pihak. Pihak AdaKami tidak percaya soal korban yang sudah meninggal. Bahkan menyebut catatan kematiannya dipalsukan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari mengungkapkan regulator sedang dalam proses pemanggilan.

"Sedang proses pemanggilan oleh tim perlindungan konsumen," kata dia kepada detikcom, Selasa (19/9/2023).

Sementara itu, Deputi Komisioner Perlindungan OJK Sarjito mengatakan sedang melakukan pemanggilan kepada AdaKami. Pihaknya masih mendalami pemberitaan yang heboh di sosial media tersebut. "Soal AdaKami sedang didalami," ujarnya.

AdaKami Buka Suara

Brand Manager AdaKami Jonathan Kiss mengatakan saat ini manajemen sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut agar bisa melakukan investigasi lebih dalam.

"AdaKami turut prihatin mendengar kabar tersebut. Saat ini pihak kami telah menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol untuk minta keterangan lebih lanjut dan mengumpulkan fakta agar dapat melakukan investasi lebih mendalam," ujar Jonathan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023).

"Saat ini kami juga masih berusaha untuk mendapatkan nama korban ataupun keluarga korban yang diceritakan untuk dapat dilakukan konfirmasi agar dapat dilakukan investigasi yang secara menyeluruh," sambung Jonathan.

Jonathan mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor dan mengumpulkan bukti lengkap jika adanya tindakan penagihan yang melanggar SOP.

(kil/kil)

Hide Ads