Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil AdaKami dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) soal viral teror pinjol. Hal ini dikatakan oleh Sekertaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko.
"AdaKami dipanggil OJK, AFPI hadir juga diminta klarifikasi oleh OJK. Yang ditanyakan OJK tentunya terkait dengan masalah ini segala macam. Yang bunuh diri itu gimana ceritanya, dan sebagainya," kata Sunu kepada detikcom, ditulis Kamis (21/9/2023).
Pada pertemuan tersebut, Sunu mengatakan OJK meminta klarifikasi tentang tiga hal. Pertama, soal identitas korban bunuh diri. Identitas dari korban yang diduga bunuh diri belum bisa dipastikan. Pasalnya, pihaknya belum mendapatkan informasi identitas korban dengan jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan yang dikasih sosial media kan hanya bernama K, berasal dari mana gitu. Intinya dari informasi itu tidak dapat dipastikan bahwa apakah yang bernama K ini dengan NIK yang mana tidak dapat dipastikan korban," imbuhnya.
Kedua, teror tagih pinjol dan pesan fiktif ojek online. Terkait hal tersebut, AdaKami sedang melakukan investigasi lebih dalam lagi. Ketiga, soal tagihan dan bunga.
Lebih lanjut lagi, Sunu menjelaskan di AdaKami ada beberapa produk dan produk yang ditampilkan itu adalah produk yang jangka waktu 9 bulan. Dalam periode waktu tersebut, peminjam bisa mendapatkan setiap bulannya sehingga besaran bunga masih di bawah batas maksimum aturan AFPI, yakni 0,4% per hari
Simak juga Video 'Viral Ayah Bunuh Diri gegara Diduga Diteror Utang Pinjol AdaKami':