AFPI Sebut Punya 14.000 DC Tersertifikasi yang Siap Menagih

AFPI Sebut Punya 14.000 DC Tersertifikasi yang Siap Menagih

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 22 Sep 2023 19:30 WIB
Memutus Rantai Jebakan Pinjol Ilegal
Pinjaman online - Foto: detik
Jakarta -

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut telah memiliki 14 ribu tenaga penagih atau desk collection (DC) yang sudah tersertifikasi. Sekadar informasi DC ini adalah bagian di pinjaman online yang bertugas untuk melakukan penagihan kepada nasabah. Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengungkapkan jumlah tersebut sudah termasuk tenaga DC dari anggota platform AFPI dan juga sektor-sektor usaha pendukung atau pihak ketiga.

"Saat ini jumlah tenaga DC sertifikasi sekitar 14 ribu. Ini menunjukkan upaya serius dari kami tentu saja berdasarkan masukan dari OJK untuk memastikan industri ini tumbuh kembang dan sehat," ujarnya dalam acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Dia menambahkan setiap kasus aduan yang muncul dan terkonfirmasi benar melanggar kode etik dan sertifikasi, tenaga DC tersebut akan dimasukkan dalam black list dan tidak bisa mendapatkan pekerjaan serupa di manapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalkan dari Adakami, ada yang melanggar kode etik, kemudian dikeluarkan atau PHK lah. Kita pastikan orang ini tidak bisa di-hire anggota kita yang lain. Kita nggak mau industri ini tercemari dengan orang-orang seperti ini," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan AdaKami sendiri mempunyai sekitar 400 tenaga DC. Di mana 80%-90% berasal dari pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

Namun, dia menegaskan dalam menjalankan praktik penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Di antaranya tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental, cara-cara yang menyinggung SARA dan merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman baik itu secara langsung maupun lewat dunia maya.

Hal ini berlaku untuk si peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya. Tim penagihan AdaKami juga wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK.

Lebih lanjut lagi, dia menambahkan di AdaKami mempunyai supervisor dalam proses pengawasan DC. Dia dapat melihat proses tenaga DC dalam menagih.

"Pertama kali kita reach out ke nasabah setelah itu dilaporkan ke AFPI dan OJK. Bila mana betul dari nasabah kan sering ada keliru dalam pengaduannya, kalau betul dia melanggar, ada buktinya. Yang kedua valid. Kalo itu dua-duanya tercapai kita tindak," imbuhnya.

(kil/kil)

Hide Ads