Biaya Layanan Pinjol Kegedean, OJK Diminta Lakukan Ini

Biaya Layanan Pinjol Kegedean, OJK Diminta Lakukan Ini

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 03 Okt 2023 07:30 WIB
Memutus Rantai Jebakan Pinjol Ilegal
Foto: detik
Jakarta -

Biaya pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan publik karena dianggap terlalu tinggi. Tak jarang banyak yang kepincut untuk berutang.


Sebelumnya, beredar di media sosial terkait tingginya biaya layanan salah satu pinjol. Dari tangkapan layar yang beredar, salah satu pinjol memberikan biaya layanan hampir 100% dari pinjaman. Seperti pinjaman pokok Rp 19.600.000 dikenakan biaya layanan Rp 16.169.994 dengan biaya bunga sebesar Rp 2.940.003.

Sedangkan untuk pinjaman pokok Rp 3.700.000 dikenakan biaya layanan sebesar Rp 3.420.018 dan biaya bunga Rp 187.460 serta PPN Rp 159.178.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Melihat hal tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira menilai biaya layanan pinjol yang tinggi sangat tidak masuk akal. Dia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat regulasi yang jelas soal biaya layanan dalam Peraturan OJK (POJK).


"Ada ruang kosong regulasi karena masalah biaya layanan tidak diatur eksplisit dalam POJK. Ke depan OJK harus atur batas maksimum biaya layanan sehingga calon peminjam tidak merasa dirugikan," katanya kepada detilcom, Senin (2/10/2023) kemarin.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, biaya asuransi ini seharusnya dibebankan oleh si pemberi peminjam atau pihak pinjol. Biaya asuransi ini bertujuan sebagai pengganti pinjaman macet si peminjam.


"Harusnya biaya asuransi pinjaman itu dibebankan ke lender atau pemilik dana. Asuransi bertujuan mengganti sebagian pinjaman macet untuk melindungi pemilik dana. Jangan dibalik justru asuransi sebagian besar dibebankan ke peminjam," jelasnya.


Sependapat dengan Bhima, Peneliti Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia juga mengatakan biaya asuransi ditanggung oleh pemberi pinjaman, bukan peminjam. Hal ini tertuang dalam aturan POJK No 10 tahun 2022 pasal 35 ayat 3. Pasal tersebut berbunyi, "Penyelenggara wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna."


"Khusus pada pinjaman fintech, asuransi kredit ditanggung oleh pemberi pinjaman, bukan peminjam atau penyedia fintech pinjaman," katanya.


Dia menambahkan dalam menentukan tarif biaya asuransi harus ditentukan oleh beberapa faktor, seperti profil risiko dan riwayat kredit macet.

(rrd/rir)

Hide Ads