Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan akan segera menerbitkan aturan terkait dengan batasan bunga layanan pinjaman online (pinjol). Langkah ini merupakan respons atas dugaan kartel bunga pinjol sekaligus keluhan atas bunga pinjol yang tinggi.
Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital Edi Setijawan mengatakan, aturannya diprediksikan akan terbit di tahun ini. Aturan ini diharapkan akan dapat menyelesaikan permasalahan beberapa waktu belakangan ini.
"Iya ini kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan lainnya," kata Edi, ditemui di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sendiri menetapkan besaran bunga pinjol maksimal 0,8% pada 2017 silam. Seiring waktu, angka tersebut pun mengalami penyesuaian kembali, hingga pada tahun 2022-an angkanya diturunkan menjad 0,4%.
"Itu pun diharapkan untuk yang berjangka pendek saja yang kurang dari 90 hari karena bisnis mereka itu kan perputarannya cepat," imbuhnya.
Sementara untuk pinjaman lebih dari 90 hari, berdasarkan datanya pinjaman produktif itu bunganya di bawah angka 0,4%, bahkan ada yang 0,1-0,2%. OJK sendiri juga sudah koordinasi dengan AFPI selaku asosiasi untuk terus Menginformasikan kepada anggotanya untuk mematuhi batasan tersebut.
"Kita juga sudah koordinasi dengan AFPI selaku asosiasi untuk terus menginformasikan kepada anggotanya untuk mematuhi batasan-batasan ini dan mendorong untuk ke sektor produktifnya dengan suku bunga yang lebih rendah," tuturnya.
Menurutnya, penetapan besaran bunga pinjol idelanya diserahkan kepada pasar antara permintaan maupun penawaran. Namun karena kondisi yang masih belum ideal, maka otoritas regulator bisa melakukan intervensi untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si borrower maupun si lender ataupun si platform.
"Jadi kami berusaha memposisikan balancing antara semua dengan ini. Jadi itulah makanya kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian juga kita tahu jika sedang fokus mendorong dari sisi B2B lending yang bersifat produktif," tuturnya.
Asosiasi Minta Jangan Turunkan Bunga Pinjol
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan, dirinya berharap agar bunganya tidak diturunkan.
"Belum, belum. Jangan dong, jangan turun lagi," katanya, saat ditemui terpisah.
Meski demikian, menurutnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk terlibat. Hal ini pun diatur dalam Peraturan OJK (OJK) nomor 10 tahun 2022. Oleh karena itu, merespons isu suku bunga tinggi yang tengah disoroti masyarakat, pihaknya akan berkoordinasi intens bersama OJK.
pihaknya telah bersurat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah ini dilakukan dengan harapan ia dapat bertemu dan berdiskusi langsung dengan KPPU sekaligus meminta penjelasan atas tuduhan atas aksi kartel bunga layanan pinjol.
"Kita sudah, sudah mengirim surat (untuk AFPI dan KPPU bertemu). Tapi belum ada jawaban. Kita lagi tunggu jawabannya. Komunikasi itu pasti bisa," ujarnya.
Simak Video: OJK Bongkar 288 Pinjol Ilegal Terbaru