Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal yang Berizin OJK

Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal yang Berizin OJK

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 17 Okt 2023 10:40 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru pinjaman online (pinjol) legal dan sudah berizin OJK.

Per tanggal 9 Oktober 2023, terdapat 101 pinjol legal yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan begitu, OJK berharap masyarakat Indonesia tidak terjebak dengan pinjol ilegal.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending (pinjol) yang sudah berizin dari OJK," kata Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Tattys Miranti Hedyana dalam pernyataan tertulis, dikutip Selasa (17/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari halaman resmi OJK, berikut ini daftar pinjol legal dan diawasi OJK per 9 Oktober 2023:

ADVERTISEMENT

(das/das)

Hide Ads