Kominfo Blokir 2.760 Rekening Bank Terkait Judi Online

Kominfo Blokir 2.760 Rekening Bank Terkait Judi Online

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 20 Okt 2023 15:07 WIB
Menkominfo Budi Arie, Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pengerapan dan Stafsus Menkominfo Sugiharto memberikan keterangan pers perihal judi online di Kantor Kementrian Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Menkominfo Budi Arie - Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah terus mengupayakan pemberantasan judi online. Bukan cuma blokir konten, pihaknya juga mengatakan telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening terkait judi online.

Budi Arie menilai langkah ini dinilai dapat meminimalisir gerak judi online di Indonesia. Dia memaparkan sudah ada 2.760 rekening bank yang diblokir terkait judi online. Hal itu dilakukan pada medio 17 Juli-18 Oktober 2023.

"Kami tak berhenti di pemberantasan konten, upaya kami diperluas hingga pemblokiran rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian. Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli hingga 18 Oktober 2023," ungkap Budi Arie dalam konferensi pers yang ditayangkan virtual, Jumat (20/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengatakan pihaknya telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online. Khususnya pengawasan pada sistem pembayaran digital yang banyak digunakan pada judi online, seperti e-wallet misalnya.

Budi Arie memaparkan sejak 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, pihaknya sudah melakukan pemutusan akses 425.506 konten perjudian. Rinciannya, 237.098 konten di antaranya berasal dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.

ADVERTISEMENT

"Saya juga meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar meningkatkan upaya pembatasan Judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian, dan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," ungkap Budi Arie.

(kil/kil)

Hide Ads