Waspada! Ada Penipuan Pinjol Bermodus Yayasan Catut Nama OJK

Waspada! Ada Penipuan Pinjol Bermodus Yayasan Catut Nama OJK

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 02 Nov 2023 20:00 WIB
Pinjaman online abal-abal
Foto: Ilustrasi Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Waspada penipuan pinjaman online (pinjol) bermodus yayasan atau pesantren mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menegaskan tidak pernah memberikan izin penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online kepada Yayasan atau Pondok Pesantren Al-Falah.

"Harap berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengaku berizin atau mencantumkan logo OJK," ungkap OJK dalam akun Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Kamis (2/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam unggahan itu, OJK mengungkap unggahan berita yang tidak bener itu. Oknum menyantumkan sejumlah poster pinjol berkedok yayasan atau pesantren tersebut.

Pada gambar itu, tertuliskan bahwa sebuah yayasan menerima pinjaman online. Untuk meyakinkan masyarakat poster tersebut dilengkapi nama OJK dan AFPI.

ADVERTISEMENT

OJK menekankan unggahan itu merupakan berita yang tidak benar atau hoaks. OJK meminta agar masyarakat mengecek terlebih dahulu informasi yang tersebar di media sosial.

"Cek kebenaran informasi mengenai legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK ke Kontak OJK 157," terang OJK.

[Gambas:Instagram]



(ada/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads