Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan nilai transaksi aset keuangan digital atau kripto mengalami tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi.
Berdasarkan data Bappebti, per September 2023 nilai transaksi kripto tercatat sebesar Rp 94,4 triliun. Angka ini turun dibandingkan dengan tahun 2022 dengan nilai transaksi aset sebesar Rp 306,4 triliun.
Memang, sebenarnya perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2021 saja, nilai transaksinya cukup tinggi hingga tembus Rp 859,4 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari data yang ada dapat diinformasikan bahwa nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan. Per September 2023 nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat akumulasi sebesar 94,4 triliun rupiah di tahun 2023," kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, ditulis Minggu (5/11/2023).
Meski begitu, jumlah pelanggan terdaftar untuk aset kripto atau investor masih terus dalam tren peningkatan. Per September 2023, jumlah investor kripto yang terdaftar sebanyak 17,9 juta. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dengan jumlah investor 16,7 juta.
Data yang sama, jumlah aset kripto yang diperdagangkan naik menjadi 501 dari 383 di tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengatakan Bappebti berkomitmen untuk memperkuat pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia melalui kolaborasi pemangku kepentingan, asosiasi, dan instansi terkait.
"Penguatan literasi kepada masyarakat juga dilakukan dengan menggandeng media massa agar masyarakat memperoleh informasi yang benar tentang aset kripto," katanya dalam keterangan tertulis," ujar dia.