OJK Beberkan Nilai Transaksi Kripto di RI Terjun Bebas, Ini Datanya

OJK Beberkan Nilai Transaksi Kripto di RI Terjun Bebas, Ini Datanya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 06 Nov 2023 07:45 WIB
Ilustrasi Kripto
Kripto/Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Nilai transaksi kripto turun drastis selama tiga tahun terakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan transaksi kripto memang mengalami tren penurunan.

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), per September 2023 nilai transaksi kripto tercatat Rp 94,4 triliun. Angka ini turun dibandingkan pada 2022 dengan nilai transaksi Rp 306,4 triliun. Sementara, pada 2021, nilai transaksinya cukup tinggi hingga Rp 859,4 triliun.

"Dari data yang ada dapat diinformasikan bahwa nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan. Per September 2023 nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat akumulasi sebesar Rp 94,4 triliun di tahun 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, ditulis Senin (6/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, jumlah pelanggan terdaftar untuk aset kripto atau investor masih terus meningkat. Per September 2023, jumlah investor kripto yang terdaftar 17,9 juta, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya 16,7 juta. Data yang sama, jumlah aset kripto yang diperdagangkan naik menjadi 501 dari 383 pada tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengatakan Bappebti berkomitmen untuk memperkuat pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia melalui kolaborasi pemangku kepentingan, asosiasi, dan instansi terkait.

ADVERTISEMENT

"Penguatan literasi kepada masyarakat juga dilakukan dengan menggandeng media massa agar masyarakat memperoleh informasi yang benar tentang aset kripto," katanya dalam keterangan tertulis.

Seiring dengan pengesahan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan sektor inovasi teknologi, keuangan digital dan aset kripto menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, pengawasan atas aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK.

Pada 17 Juli 2023, Bappebti juga telah menerbitkan persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara, Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia; serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Simak juga Video: Daftar Baru Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik: Asix+ Masuk

[Gambas:Video 20detik]




(ara/ara)

Hide Ads