Hore! Bunga Pinjol Resmi Turun Bertahap Jadi 0,3%-0,1%/Hari

Hore! Bunga Pinjol Resmi Turun Bertahap Jadi 0,3%-0,1%/Hari

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 10 Nov 2023 11:05 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Foto: Shafira Cendra Arini/Detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas maksimum bunga layanan perusahaan FIntech P2P Lending alias pinjaman online (pinjol) lewat peluncuran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023. Bunga akan diturunkan menjadi 0,1% per hari secara bertahap.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, langkah ini diambil sesuai dengan mandat Peraturan OJK (POJK) No. 10 tahun 2022 yang menyebut OJK perlu mengatur besaran bunga pinjol.

"Inti dari semua ini adalah perlindungan konsumen. Karena kalau bunganya tidak diatur dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen," kata Agusman, dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sebelumnya, besaran maksimum bunga pinjol ditetapkan lewat kesepakatan bersama oleh Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) yakni sebesar 0,4% untuk bunga komersil. Agusman mengatakan, lewat peluncuran SE ini maka bunga akan diturunkan secara bertahap menjadi 0,2% per 2025.

"Pendanaan konsumtif sebesar 0,3% per hari untuk 2024, 0,2% per hari 2025, dan tahun-tahun selanjutnya 0,1% jadi bertahap turunnya," paparnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penurunan ini perlu dilakukan secra bertahap agar industri tak terganggu dan tetap berkelanjutan. "Kenapa karena butuh penyesuaian karena tak bisa serentak tiba-tiba jadi 0,1%. Bisa terganggu sustainability," imbuhnya.

Sementara untuk bunga produktif, akan diturunkan menjadi 0,1% per hari selama dua tahun, yakni pada 2024 dan 2025. Kemudian pada 2026, bunga akan diturunkan kembali menjadi 0,067%. OJK sendiro memakai istilah manfaat ekonomi dalam SE tersebut untuk mengganti kosa kata bunga.

"Kenapa yang produktif jauh lebih rendah? Ini memang agar mendorong kegiatan produtif karena selama ini UMKM kita yang jadi kendala ialah mahalnya pendanaan ini, sehingga kita beri room agar memberikan pendaann yang luas," jelasnya.

Tak hanya tentang besaran bunga, dalam SE ini juga diatur tentang sanksi telat bayar serta batasan peminjam maksimal meminjam dari 3 pinjol. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan mencegah terjadinya praktik gali lubang tutup lubang. Agusman juga menegaskan, akan diatur ketat menyangkut prosedur penagihan.

"Pastikan tenaga penagihan atau yang menyediakan jasa harus mematuhi etika penagihan. Tak diperkenankan cara ancaman," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya besaran bunga perusahaan FIntech P2P Lending alias pinjaman online (pinjol) tengah menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai bunga 0,4% per hari atau 12% per bulan terlalu besar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga tengah menyelidiki kasus dugaan monopoli bunga pinjol dari 44 penyedia layanan pinjol.

(shc/rir)

Hide Ads