OJK Ungkap Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

d'Preneur

OJK Ungkap Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 20 Nov 2023 11:44 WIB
dPreneur di UPN Veteran
Foto: Samuel Gading/Detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap praktik fintech P2P Lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan masyarakat untuk bisa membedakan mana pinjol legal dan mana yang ilegal.

Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa'diyah mengatakan, hal yang menjadi ciri paling utama ialah menyangkut legalitas. Pinjol legal pasti terdaftar di OJK, sementara yang ilegal kebalikannya.

"Lalu dari sisi bunga pinjaman. Saat ini ketentuannya 0,4% per hari. Adik-adik harus aware karena dia harian. Jadi jangan pikir 0,4 itu kecil, itu bunga per hari. Kalau ilegal bisa berapa saja," kata Halimatus, dalam acara d'Preneur, 'Tetap Eksis Meski Budget Tipis', di Auditorium Bhineka Tunggal Ika, Gedung Rektorat UPN Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK sendiri belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Lewat aturan itu, OJK terlibat dalam penetapan bunga maksimal untuk pinjol. Adapun sebelumnya, bunga 0,4 per hari itu ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Kita masuk, OJK lewat peraturan baru. Di mana suku bunga oleh OJK. Berlaku mulai Januari 2024. Lebih turun di bawah 0,4%. Bunganya akan dibedakan untuk pinjaman produktif dan non produktif. Untuk produktif akan lebih kecil," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, perbedaan pinjol legal dan ilegal juga terlihat lewat besaran denda yang diterapkan. Halimatus mengatakan, pinjol legal biasanya memberlakukan denda kepada konsumennya hingga 100% pinjaman. Namun untuk pinjol ilegal sendiri biasanya lebih dari itu. "Ilegal bisa berlipat-lipat semaunya sendiri," imbuhnya.

Perbedaan juga terlihat dari sisi penawaran. Biasanya, pinjol ilegal bisa mempromosikan platform nya dengan sangat agresif, bahkan bisa lewat WhatsApp. Sementara kalau yang legal, dilarang untuk seagresif itu. Kemudian, perbedaan juga terlihat dari cara penagihan utang.

"Risiko gagal bayar. Kalau ilegal pasti diteror. Penagihan kasar, ke keluarga, ke kantor. Kalau legal, 90 hari dari masa jatuh tempo akan masuk daftar hitam," ujarnya.

Meski meminjam di pinjol legal aman, Halimatus tetap mewanti-wanti para mahasiswa agar waspada dan cermat. Pasalnya, meminjam lewat pinjol juga perlu disertai dengan perhitungan kemampuan melunasi utang tersebut. Sebagai peminjam, mahasiswa juga harus bertanggung jawab atas pinjamannya.

(shc/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads