Diteror Debt Collector Gegara Utang Teman? OJK Sarankan Lakukan Hal Ini

d'Preneur

Diteror Debt Collector Gegara Utang Teman? OJK Sarankan Lakukan Hal Ini

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 20 Nov 2023 14:02 WIB
dPreneur di UPN Veteran
Foto: Samuel Gading/Detikcom
Jakarta -

Teror penagihan utang (debt collector) oleh pinjaman online (pinjol) lewat saluran telepon kerap dikeluhkan sejumlah pihak. Bahkan terkadang teror ini menyerang orang-orang yang tidak pernah menggunakan jasa pinjol, melainkan hanya kenalan dari si pengutang tersebut.

Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sa'diyah mengatakan, jangan segan-segan untuk blokir kontak tersebut apabila sudah meresahkan. Ia juga mengimbau agar si peminjam yang mengutang agar segera melunasi utangnya.

"Kita sebagai teman abaikan saja, block saja. Itu kan mengganggu, namun memang seharusnya teman kita itu punya komitmen membayarkan utangnya," ujarnya, dalam acara d'Preneur, 'Tetap Eksis Meski Budget Tipis', di Auditorium Bhineka Tunggal Ika, Gedung Rektorat UPN Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halimatus mengatakan, masyarakat, baik si peminjam maupun kenalannya yang juga terkena teror bisa melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian apabila penagihan dilakukan tanpa etika. Namun tetap, utang tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh si peminjam.

"Kita sebagai peminjam, kita bisa blok juga yang neror. Tapi kita tetap harus bayar untuk menyelesaikan. Kita bisa lapor polisi, atau ke Satgas PASTI," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Adapun Satgas PASTI sendiri sebelumnya merupakan Satgas Waspada Investasi, bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Satgas ini berisi 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait.

Setelah mengetahui adanya utang pinjol yang tak mampu dilunasi, menurutnya yang perlu dilakukan masyarakat ialah mengecek kepemilikan aset yang dimiliki. Masyarakat juga bisa meminta bantuan kepada orang tua untuk membantu melunasinya. Ia menekankan, yang terpenting ialah lunasi dulu pokok utangnya.

"Bagaimanapun konsep utang harus dibayar. Kalau keberatan sama bunganya, misalnya utang Rp 5 juta, tagihan Rp 20 juta. Cek financial institution-nya, bisa minta keringanan bunga nggak. Tapi apapun kondisinya, utang pokoknya harus dibayar. Paling kita nego di keringanan bunga," tegasnya.

Barulah apabila si peminjam sama sekali tidak mampu mengembalikan bunga pinjaman, peminjam bisa mengajukan keringanan atau restrukturisasi kepada pihak financial institution terkait. Hal ini tentunya harus dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Nanti biasanya nyicil boleh. Misalnya cicilannya turun, tapi tenor lebih panjang. Memang kalau gini dari pengeluaran itu harus ada yang dikurangi kan. Misalnya jangan ngopi-ngopi cantik terus," imbuhnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mempertimbangkannya masak-masak sebelum memutuskan untuk meminjam. Pastikan bahwa peminjam siap dengan risiko bunga pinjol yang besar dan punya kemampuan untuk membayar.

"Sebenarnya kadang dipertanyakan korban atau nggak karena sebenarnya uangnya sudah diterima (konsumen). Dia mungkin nggak ngukur, dia nggak mampu. Memang di balik kemudahan pasti ada risikonya. Ambilnya kan gampang, agunan dan sebagainya. Tapi pasti ada risiko, bunga tinggi, jangka pendek, kita harus hitung bisa bayar lagi nggak sih," ujarnya.

Lihat juga Video 'Detik-detik Penangkapan Debt Collector yang Kerap Bikin Resah!':

[Gambas:Video 20detik]



(shc/rrd)

Hide Ads