OJK Masih Batasi Kegiatan Usaha Akulaku, Kapan Selesai?

OJK Masih Batasi Kegiatan Usaha Akulaku, Kapan Selesai?

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 22 Nov 2023 13:49 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membatasi kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia. Pembatasan itu termasuk dilarang menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later(BNPL) hingga kerja sama dengan bank yakni channeling dan joint financing.

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan ada peluang pembatasan itu dicabut.

Syaratnya, Akulaku harus bisa menyelesaikan atau memenuhi regulasi BNPL sesuai ketentuan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sedang mengerjakan action plan. (Kapan pembatasan dicabut?) tergantung mereka, kalau mereka cepat, ya selesai (pembatasan usahanya)," kata dia ditemui di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Agusman mengatakan sejauh ini pihak Akulaku selalu datang ke OJK untuk menyelesaikan pemenuhan regulasi BNPL sesuai ketentuan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, OJK memutuskan untuk membatasi kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia. Hal ini juga diterangkan oleh Agusman dalam konferensi pers virtual, Senin (30/10/2023) lalu.

"(Akulaku) dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," kata Agusman.

OJK meminta agar Akulaku memenuhi regulasi BNPL sesuai ketentuan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. Pembatasan kegiatan usaha akan dicabut jika seluruhnya sudah diperbaiki.

"Pencabutan akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen korektif action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan," ucap Agusman.

Simak juga Video 'OJK Blokir 2.760 Rekening yang Fasilitasi Aktivitas Perjudian':

[Gambas:Video 20detik]



(ada/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads