Utang Pinjol Tak Dibayar-bayar? Siap-siap Didatangi Debt Collector Jam Segini

Utang Pinjol Tak Dibayar-bayar? Siap-siap Didatangi Debt Collector Jam Segini

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 02 Des 2023 17:36 WIB
Pinjam Online
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif masyarakat jika ingin mendapatkan dana cepat. Namun perlu diingat ada tenggat waktu yang cepat pula untuk pembayarannya.

Jika nasabah atau orang yang berutang itu tidak membayar-bayar dalam tenggat waktu yang ditentukan, pihak pinjol akan melakukan penagihan. Salah satunya menggunakan pihak ketiga yaitu debt collector.

Dilansir dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sabtu (2/12/2023), Awalnya, tidak langsung didatangi ke rumah, tetapi akan memberikan peringatan melalui pesan singkat berupa SMS, e-mail, atau telepon, sesuai data diri yang sudah ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika cara itu tidak menggerakkan si peminjam dana untuk segera membayar, mau tak mau agen penagih akan menagih secara langsung ke rumah nasabah dan menghubungi orang terdekat atau nomor darurat.

Adapun waktu di mana debt collector diperbolehkan menagih langsung ke rumah yang bersangkutan yakni mulai dari pukul 08.00 sampai 20.00.Hal ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Dalam poin IX nomor 5 disebutkan penagihan tetap harus dilakukan berdasarkan etika yang telah ditetapkan. Salah satunya para debt collector ini hanya bisa melakukan penagihan pada waktu-waktu tertentu saja.

"Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana," jelas poin IX nomor 5 huruf (d).

Meski demikian, sebelumnya pihak pinjol juga harus memastikan bahwa informasi tenggat waktu kepada nasabah jelas. Hal ini juga diatur dalam SE tersebut.

Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Informasi ini harus diberikan sebelum jatuh tempo pinjaman pengguna pinjol.

"Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan," tulis poin IX nomor 2.

Artinya, bagi masyarakat yang melakukan beutang melalui pinjol, lebih baik bayar tepat waktu. Ketepatan waktu itu juga bisa mengurangi beban bunga yang terus bertambah jika tidak segera dibayarkan.

(ada/fdl)

Hide Ads