Kini PNS DKI Jadi Incaran Kredit Pinjol

Kini PNS DKI Jadi Incaran Kredit Pinjol

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 11 Jan 2024 13:46 WIB
Hari ini, Kamis (21/6/2018) seluruh PNS di Indonesia kembali masuk kerja setelah libur lebaran. PNS di Balaikota DKI Jakarta terlihat kembali beraktivitas.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kini dipermudah untuk mendapatkan kredit dari Peer to Peer Lending alias pinjaman online (pinjol). Hal ini seiring dengan kerja sama antara Bank DKI dengan PT Fidac Inovasi Teknologi (Findac) terkait layanan penyaluran kredit.

"Melalui kolaborasi ini, Bank DKI bekerjasama dengan Fidac sebagai penyalur pinjaman (channeling agent) atas pemberian pinjaman kepada calon debitur, sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank DKI," kata Henky dalam keterangan resminya, Kamis (11/1/2024)

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama sekaligus Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI Amirul Wicaksono menyatakan kerja sama antar pelaku jasa keuangan ini dilakukan seiring banyaknya masyarakat yang mulai menggunakan layanan keuangan melalui aplikasi digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amirul berharap dengan kerja sama ini Bank DKI dapat menyalurkan fasilitas kredit multi guna (KMG) lebih luas kepada para ASN di seluruh Indonesia, tentu saja termasuk yang berada di Jakarta.

"Kolaborasi bersama Fidac, diharapkan dapat mendorong akselerasi bisnis Bank DKI, khususnya dalam meraih target pasar Kredit Multi Guna (KMG) bagi ASN," terang Amirul.

ADVERTISEMENT

Sebagai tambahan informasi, Findac sendiri merupakan perusahaan financial technology (fintech) atau pinjol yang telah berdiri sejak 2017 lalu dan memiliki kantor operasional di Jakarta serta kantor cabang lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Melalui aplikasi DUMI, sebelumnya Fidac juga sudah bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memfasilitasi layanan pinjaman finansial berbasis teknologi untuk para ASN di seluruh Indonesia.

(fdl/fdl)

Hide Ads