Kasus pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian banyak pihak terkait kasus gagal bayar. Namun seiring waktu, pinjol dan berbagai kasusnya justru makin meningkat.
Utang pada pinjol sebetulnya bisa hilang dengan sendirinya. Tentunya, ada mekanisme yang harus ditaati sebelum utang benar-benar hilang.
Utang Pinjol Bisa Hangus, Bagaimana Faktanya?
Dalam catatan detikcom, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, masyarakat yang meminjam pada pinjol ilegal tidak perlu melunasinya. Hal ini terkait dengan sifat pinjol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah dan tak memenuhi syarat subjektif serta objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.
Pinjaman yang diterima sedari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja tidak dibayarkan. Jika ditagih, maka peminjam bisa melapor ke polisi dan melakukan pengaduan.
Pinjol ilegal sendiri cenderung abai dengan tata cara penagihan yang baik dan beretika. Penagihan dilakukan dengan kasar, penuh ancaman, dan jauh dari kata manusiawi.
Utang pada pinjol ilegal, tentu berbeda dengan jasa peminjaman legal. Pinjaman ini sesuai dengan hukum serta terpantau OJK dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Tenaga penagih pun memiliki sertifikasi, sehingga dilakukan sesuai aturan dan mudah dimonitor. Beberapa peraturan yang harus dipatuhi adalah:
- Menghindari penagihan dengan ancaman dan kekerasan.
- Hanya dilakukan pukul 08.00-20.00.
- Apabila terjadi pelanggaran, maka OJK atau AFPI akan memberikan sanksi.
Aturan Penagihan Utang Pinjol
Aturan penagihan utang pinjol tercantum dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2022 poin C angka 3 huruf (d).
"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar, setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.
Sesuai aturan tersebut, masa pinjol menagih utang adalah selama 90 hari. Hal ini seringkali membuat masyarakat mengira bahwa utangnya akan hangus secara otomatis.
Jika sudah lewat 90 hari, pihak pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga penagihan yang sudah diakui OJK. Penyelenggara pinjol juga boleh menunjuk kuasa hukum sesuai aturan yang berlaku.
Artinya, utang tersebut masih ada namun dengan pola penagihan berbeda. Jika belum lewat 90 hari, pemberi utang tidak perlu berhadapan langsung dengan penerima pinjaman.
Utang pada pinjol tetap harus dibayar dan tidak hangus dengan sendirinya. Apalagi bila pinjol tersebut bersifat legal sesuai hukum. Hal berbeda bisa terjadi bila berutang dengan pinjol ilegal, yang boleh tidak dilunasi dan dilaporkan pada polisi.
(row/row)