Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat jangan percaya pada informasi bantuan bagi yang gagal melunasi utang pinjaman online (Pinjol). Menurut OJK, informasi tersebut bohong alias hoax!
"Beredar informasi adanya program bantuan OJK untuk melunasi hutang Pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan. Faktanya informasi ini hoax," tulis OJK di Instagram resminya @ojkindonesia, Kamis (18/1/2024).
Ojk menghimbau masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi tersebut. Mereka meminta masyarakat untuk memastikan informasi apapun soal OJK dengan menghubungi sejumlah kontak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya adalah telepon di 157, dengan whatsapp dengan nomor 081157157157, serta via email di konsumen@ojk.go.id.
"Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari hoaks," tandas OJK.
(hns/hns)