Viral ITB Tawarkan Bayar Kuliah Pakai Pinjol, OJK Turun Tangan

Viral ITB Tawarkan Bayar Kuliah Pakai Pinjol, OJK Turun Tangan

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 26 Jan 2024 10:59 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Viral di jagat media sosial, Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan mahasiswanya membayar biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan cicilan pinjaman online (pinjol). ITB disebut bekerjasama dengan pinjol Danacita, platform pembiayaan di bidang pendidikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan jika hal itu benar terjadi, maka semakin membebani mahasiswa. Menurut Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sarjito mahasiswa akan bertambah bebannya saat harus melunasi pinjaman tersebut.

"Jika ada kewajiban untuk membayar UKT harus pakai pinjol, menurut hemat saya tidak bijaksana karena mahasiswa meskipun memenuhi kewajiban membayar UKT Kampus, namun menjadi punya kewajiban ke pinjol yang tentu akan membebani mahasiswa yang belum tentu dapat melunasinya," kata dia kepada detikcom, Jumat (26/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, pihaknya mengatakan akan memanggil Danacita untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Selain itu, pihak lainnya yang berkaitan dengan masalah tersebut juga akan dimintai keterangan, salah satunya ITB.

"Kita akan panggil Danacita unutk membuat terang perkaranya," terang dia.

ADVERTISEMENT

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman juga mengatakan OJK tengah mendalami masalah yang viral tersebut dengan meminta keterangan Danacita.

"Sedang kami dalami info ini antara lain dengan minta penjelasan dari platform yang bersangkutan," jelas dia.

Dikutip dari website resmi PT Inclusive Finance Group ("Danacita"), perusahaan menyebut perusahaan merupakan platform dengan solusi pendanaan bagi pelajar, mahasiswa, maupun tenaga profesional untuk menempuh studi di lembaga pendidikan tinggi dan program kejuruan.

Perusahaan ini telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Inclusive Finance Group.

Dikutip dari detikjabar, media sosial dihebohkan dengan yang menyebut jika Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan mahasiswanya membayar biaya kuliah via cicilan pinjaman online (pinjol).

Dalam postingan di beberapa akun X, terdapat poster yang berisi informasi cicilan kuliah bulanan ITB. Disebutkan juga jika ITB melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yakni Danacita untuk proses pembayaran.

Perusahaan ini telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Inclusive Finance Group.

(ada/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads