Bos OJK Curhat Angkat Telepon Ternyata Debt Collector, Begini Ceritanya

Bos OJK Curhat Angkat Telepon Ternyata Debt Collector, Begini Ceritanya

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 01 Feb 2024 20:06 WIB
Frederica Widyasari Dewi OJK
Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bercerita pengalaman ditelepon debt collector. Dia ditelepon lantaran nomor ponselnya tercantum dalam data pinjaman pada salah satu perusahaan jasa keuangan.

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu awalnya enggan merespons, namun dia penasaran dan mengangkat ponselnya karena yang masuk nomor cantik.

"Ini saya cerita, saya mengalami sendiri kira-kira 3 hari yang lalu, saya lagi sibuk gitu ya tapi ada satu telepon nomor cantik yang nelepon saya terus gitu ya. Saya tahu kalau biasanya pakai nomor yang gitu saya nggak angkat, itu biasanya promosi-promosi. Tapi ini nomor cantik, jadi saya kepo juga pengen ngangkat, tapi saya ngangkat sudah siang, karena saya di telepon ini banyak banget," Cerita Kiki dalam konferensi pers, di Gedung Wisma Mulia OJK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ponsel diangkat, ternyata dari debt colletor yang menagih pinjaman kepada supirnya dahulu.

"Ternyata dari debt collector, ternyata driver saya yang dulu ya itu menggunakan satu produk PUJK dan tidak bisa membayar dan ternyata namanya mungkin sebagai guarantor lah gitu kira-kira," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Kiki pun mengingatkan apapun produk pinjamannya dan legal, tetapi konsumen tidak bisa menggunakannya dengan bijak akan merugikan orang-orang sekitar.

"Jadi intinya walaupun produknya itu legal tapi kalau misalnya masyarakat itu menggunakannya dengan tidak bijak, kemudian itu akan menjadi korban juga dan tidak hanya kena ke dia, tetapi juga orang-orang di sekitarnya. Bahkan seperti tadi saya ceritakan, saya sendiri juga menjadi korban dari collection-collection tersebut," tuturnya.

Maka dalam menggunakan pinjaman apapun harus bijak dan dapat membayar angsurannya. Di sisi lain, OJK juga tetap akan melindungi konsumen dari penagihan yang tidak manusiawi.

Selain itu OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Seperti diketahui, dalam aturan tersebut ditentukan kebijakan-kebijakan untuk PUJK, seperti pinjaman online hingga bank yang menyalurkan kredit dan pinjaman lainnya. Salah satu aturannya, waktu penagihan dibatasi dari jam 8 pagi hingga pukul 20.00 waktu setempat atau jam 8 malam.

Kemudian, dilarang menagih pinjaman bukan kepada konsumennya atau nasabah. Karena hal ini dinilai akan mengganggu pihak lain selain konsumen, contohnya teman, saudara. Selain itu, penagihan juga tidak boleh menggunakan kekerasan secara fisik dan verbal.

(ada/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads