Belakangan ini nama Danacita menjadi bahan perbincangan publik usai ramai Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan pinjaman online (pinjol) untuk biaya kuliah. Sejauh ini sebanyak 148 mitra pendidikan masih menjalin kerja sama dengan Danacita.
Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo menyebut hebohnya permasalahan tersebut tidak membuat kerja sama antara pihaknya dengan mitra pendidikan berhenti, salah satunya dengan ITB.
"Sejauh ini kita masih menggunakan statement terakhir ITB bahwa memang kerja sama masih dilanjutkan. Jadi, tidak ada yg berubah sejauh ini," kata Alfonsus dalam acara Konferensi Pers, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut 148 mitra itu termasuk lembaga pendidikan formal dan non formal, seperti lembaga kursus.
Melansir dari situs resminya, terdapat 86 perguruan tinggi yang menjadi mitra Danacita. Dengan begitu, sebanyak 62 mitra non formal yang bekerja sama dengan Danacita.
"Totalnya tadi ada 148 kalau kampusnya kurang dari seratus. Itu kan mix (campuran) dari lembaga pendidikan formal dan non formal yang dari kursus," jelasnya.
Untuk mitra lembaga pendidikan yang lain, pihaknya telah memberikan penjelasan semenjak kasus ini heboh. Dia pun bilang tidak menutup kemungkinan adanya masukan dan evaluasi dari mitra lembaga pendidikan.
Sejauh ini, tambah Alfonsus, sebagian besar lembaga pendidikan masih melanjutkan kerja sama dengan pihaknya.
"Saya rasa terus teras kerja sama selalu ada dinamika, selalu ada evaluasi juga. Kami sampaikan bahwa sejauh ini mayoritas lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan danacita sudah memberikan penjelasan dan sejauh ini tidak ada langkah lanjutan dari kampus," jelasnya.
Dia juga menolak perusahaannya disebut sebagai penyedia layanan pinjaman online (pinjol) karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik pendanaan ilegal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.
Pernyataan ini disampaikannya seiring Danacita menjadi sorotan banyak pihak karena menyediakan layanan pinjol bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang kesulitan membayar biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menurutnya, Danacita sebagai perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021, memiliki misi untuk memperluas akses pendidikan di Indonesia.
"Pinjol stigmanya sangat negatif tidak beretika dan banyak sekali stigma jeleknya Sedangkan di sini kami sudah terdaftar dan mendapat izin sebagai salah satu peer to peer (P2P) lending. Saya rasa itu yang perlu kami tekankan," jelasnya.
(das/das)