Pinjol Pendidikan Diduga Naikkan Bunga Sangat Tinggi, KPPU Proses Hukum

Pinjol Pendidikan Diduga Naikkan Bunga Sangat Tinggi, KPPU Proses Hukum

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 22 Mar 2024 20:48 WIB
KPPU
Foto: Herdi Alif Al Hikam detikcom
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada pelanggaran oleh Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) pendidikan. Pelanggaran itu berupa bunga pinjaman tinggi.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan hal itu ditemukan berdasarkan pendalaman yang dilakukan sejak Februari 2024 atas persoalan pinjol pendidikan.

"Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPPU menemukan dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

Dalam proses kajian, KPPU juga mengumpulkan berbagai informasi maupun data dari berbagai pihak, seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan bahwa, pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.

"Untuk itu pada tanggal 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999," pungkasnya.

(ada/hns)

Hide Ads