Blockchain 'Syariah' Masuk Pasar RI, Ini Tujuannya

Blockchain 'Syariah' Masuk Pasar RI, Ini Tujuannya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Minggu, 01 Sep 2024 08:06 WIB
Haqq Indonesia
Foto: Dok. Istimewa

Setelah Firoza beroperasi penuh, Firoza memungkinkan orang untuk menginvestasikan kripto atau fiat mereka ke dalam kumpulan investasi yang mengerahkan modal ke dalam pembiayaan yang sesuai dengan Syariah. Sisi lain dari platform ini difokuskan pada peminjam, yang memungkinkan pemberi pinjaman di seluruh dunia untuk meminta likuiditas untuk digunakan.

Inisiatif ini mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam ekosistem keuangan global dengan tetap berpegang teguh pada keyakinan mereka.

Dana ekosistem HAQQ sebesar $40 juta, yang telah mendukung 25 proyek di seluruh dunia, akan mendorong pertumbuhan yang substansial di sektor fintech Indonesia. Dengan memberikan dukungan ini kepada para pengusaha dan pengembang di Indonesia, HAQQ bertujuan untuk membangun komunitas pengembang dan pengguna yang berkembang sejak awal. Komitmen terhadap inovasi lokal ini bukan hanya tentang menyediakan sumber daya keuangan; tetapi juga tentang menciptakan ekosistem di mana kemajuan fintech yang beretika dan inklusif dapat berkembang. Investasi dalam proyek-proyek lokal menunjukkan dedikasi HAQQ untuk membantu Indonesia menjadi pusat solusi keuangan yang sesuai dengan Syariah, yang memperkuat perannya sebagai pemimpin dalam keuangan beretika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan token asli $ISLM, yang telah terdaftar di bursa utama seperti KuCoin dan MEXC, HAQQ memiliki posisi yang baik untuk diadopsi oleh investor dan trader Indonesia. Keselarasan misi HAQQ dengan tujuan inklusi keuangan Indonesia membedakan HAQQ dari jaringan blockchain lainnya. HAQQ adalah mitra yang diinvestasikan dalam transformasi digital Indonesia, memastikan bahwa manfaat teknologi blockchain dapat diakses oleh semua orang dengan tetap berpegang pada standar tata kelola yang beretika.

Salah satu tonggak penting bagi HAQQ Network adalah pengesahan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pengesahan ini merupakan validasi penting atas komitmen HAQQ terhadap kepatuhan Syariah dan membuka peluang besar di Indonesia, yang dihuni oleh lebih dari 240 juta Muslim.

ADVERTISEMENT

"Dengan dukungan dari Dewan Syariah MUI, Islamic Coin memiliki posisi yang tepat untuk menawarkan produk DeFi yang beretika ke pasar Indonesia. Dukungan ini memberikan jaminan kepada masyarakat Indonesia bahwa produk keuangan kami mematuhi prinsip-prinsip Islam, yang melarang praktik-praktik seperti bunga (riba), ketidakpastian yang berlebihan (gharar), dan perjudian (maysir)," katanya.

Besarnya populasi Muslim di Indonesia dan permintaan yang tinggi akan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah menggarisbawahi pentingnya dukungan ini. Hal ini membangun kepercayaan dan juga memperluas basis pengguna HAQQ di pasar yang memiliki potensi besar. FATWA dari MUI menyoroti dedikasi HAQQ terhadap keuangan beretika dan perannya dalam mendukung inklusi keuangan dan perjalanan transformasi digital Indonesia.


(fdl/fdl)

Hide Ads