Catat, Ini Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal

Elmy Tasya Khairally - detikFinance
Senin, 09 Des 2024 05:17 WIB
Ilustrasi pinjol. Foto: Shutterstock
Jakarta - Aplikasi pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi orang-orang yang membutuhkan dana darurat. Sayangnya, banyak aplikasi pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Saat menggunakan aplikasi ini, peminjam seringkali melibatkan data pribadi. Diketahui bahwa pinjol ilegal mempunyai sejumlah resiko, seperti penyalahgunaan data pribadi. Untuk itu, peminjam yang berurusan dengan pinjol legal harus mengetahui cara menghapus data di aplikasi.

Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal

Untuk menghapus data di Pinjol ilegal, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Mengutip laman OCBC, berikut caranya:

1. Lunasi Pinjaman

Ketika pinjaman dilunasi dan tidak mengajukan pinjaman baru, maka penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi. Datamu pun akan terhapus.

Memang terjadi perdebatan di kalangan masyarakat terkait pembayaran tagihan di pinjol. Pinjol ilegal dianggap tidak perlu dibayar sebab tidak berizin.

Namun, kamu bisa melunasinya sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak dihubungi oleh pihak pinjol. Setelah itu berhenti dan jangan lakukan pinjaman lagi.

2. Lapor ke OJK

Ketika pinjaman sudah dilunasi namun masih diteror, laporkan ke OJK. Sampaikan masalah yang dialami dan minta solusi. Pelaporan bisa dilakukan ke situs OJK, email, atau kontak resminya di

  • Alamat email OJK: waspadainvestasi@ojk.go.id
  • Situs resmi OJK: ojk.go.id
  • WhatsApp OJK: 081-157-157
  • Kontak resmi OJK: 157.

3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Penghapusan data dapat dilakukan dengan cara menghapus akun dan aplikasi. Begini caranya:

  • Buka aplikasi pinjol
  • Pilih menu Pengaturan
  • Klik opsi Hapus Akun
  • Ikuti langkah selanjutnya sesuai panduan
  • Konfirmasi keinginan penghapusan akun
  • Akun di aplikasi sudah terhapus.

Jangan lupa untuk uninstall aplikasi pinjol. Dengan begitu, kamu tidak akan dihubungi lagi oleh penyedia jasa pinjol ilegal.

Penting untuk mengetahui mana pinjaman legal dan ilegal sebelum meminjam. Menurut laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-cirinya.

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tak pernah menawarkan melalui komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman dilakukan secara transparan
  • Peminjam yang tak bisa membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Dalam kondisi ini peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Memiliki layanan pengaduan
  • Identitas pengurus dan alamat kantor diketahui dengan jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib mempunyai sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Pinjaman Online Ilegal

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Saat memberikan penawaran, penyedia layanan pinjol memberi pesan melalui SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  • Adanya ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mempunyai sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ketika sudah terlanjur meminjam di pinjaman online ilegal, pastikan kamu tidak melakukan pinjaman lagi. Jika ingin meminjam, maka pilih pinjol yang sudah terdaftar di OJK.



Simak Video "Video: Apa yang Terjadi Bila Tidak Bayar Utang hingga Meninggal?"


(row/row)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork