Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan atau debt collector. Aduan terbanyak yakni debt collector pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, debt collector pinjol yang melakukan pelanggaran terdapat 1.106 pengaduan.
"Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (Pindar) = 1.106. Perusahaan Pembiayaan 179. Perbankan = 387," kata perempuan yang akrab disapa Kiki, dalam keterangannya, dikutip Senin (20/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk pengawasan market conduct, OJK mencatat sampai dengan triwulan III-2024, ditemukan 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan atau 1,58%.
Sementara untuk iklan melanggar paling banyak ditemukan dari sektor Perusahaan Modal Ventura Lembaga Jasa Keuangan (PVML) sebesar 2,80% atau 99 dari 3.536 iklan.
"Pelanggaran yang paling banyak ditemukan terkait, pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pencantuman logo OJK, informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan, misal: tidak mencantumkan periode promo, dan tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut," terang Kiki
(ada/rrd)