Aset investasi digital kripto mengalami pergerakan harga cukup variatif sepanjang minggu ini, usai dilantiknya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) pada Senin (20/1) lalu.
Harga Bitcoin (BTC) misalnya, mengalami pelemahan dalam sepekan terakhir per tanggal 26 Januari 2025. Berdasarkan data CoinMarketCap Minggu (26/1/2025) pukul 17.20 WIB, harga BTC melemah 0,31% ke level Rp 1.690.576.804.
Hingga hari ini, BTC mencatatkan kapitalisasi pasar di level Rp 33.5 kuadraliun atau menguat 0,18%. Sementara volume transaksi tercatat sebanyak Rp 344.95 triliun per hari ini pukul 17.23 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Fully Diluted Value (FDV) BTC ada di level Rp 35,5 kuadraliun dengan volume kapitalisasi pasar 1,03%. Suplai total tercatat sebesar 19,81 miliar BTC dan suplai maksimum 21 miliar. Dengan begitu, total suplai beredar BTC sebanyak 19,81 miliar.
Baca juga: Kripto Sumbang Rp 1,09 Triliun ke Kas Negara |
Sementara mata uang Solana (SOL) mengalami tren anjlok sepekan terakhir sebesar 11,95% ke level Rp 4.095.486 dalam sepekan terakhir. Namun begitu, mata uang ini mengalami penguatan kapitalisasi pasar sebesar Rp 1,99 kuadraliun atau menguat 2,31% dengan volume harian Rp 68,7 triliun atau melemah 31,29%.
Nasib serupa juga dialami Binance (BNB) yang melemah 0.77% ke level Rp 11.073.117 sepekan terakhir. CoinMarketCap mencatat kapitalisasi BNB naik 0.16% ke level Rp 1.57 kuadraliun dengan volume transaksi Rp 23.72 triliun atau melemah 4,12% dalam rentang waktu 24 jam terakhir.
Lain halnya dengan Ethereum (ETH), terlihat menguat 3,59% berdasarkan data CoinMarketCap dalam sepekan terakhir. Adapun Ethereum tercatat di level Rp 53.375.667. Adapun kapitalisasi pasar ETH menguat 0,27% ke level Rp 6.43 kuadraliun dengan volume transaksi harian Rp 204.66 triliun atau melemah 36,87%.
Tren menghijau juga diikuti mata uang XRP. CoinMarketCap mencatat penguatan tipis sebesar 0,29% di level Rp 50.439. Kapitalisasi pasar XRP juga meningkat 0,85% ke level Rp 2.9 kuadraliun kendati volume transaksi melemah 36,36% ke angka Rp 50.33 triliun.
Diketahui sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan pembentukan kelompok kerja mata uang kripto tak lama setelah dirinya dilantik. Kelompok itu bertugas mengusulkan peraturan aset digital baru serta menjajaki pembuatan stok kripto nasional.
Hal tersebut sesuai dengan janji kampanyenya terkait perombakan kebijakan kripto di AS. Dalam perintahnya, Trump melarang pembuatan mata uang digital bank sentral di AS yang dapat menyaingi mata uang kripto yang ada.
Perintah Trump juga meminta layanan perbankan agar perusahaan kripto dilindungi. Hal itu mengacu pada klaim industri kripto yang menuding regulator AS mempersulit industri mereka mendapatkan pendanaan dari perbankan.
Simak juga Video: Nasihat Pakar Seusai Bitcoin Gagal Tembus Puncak USD 100 Ribu